WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Pengadilan Tinggi Agama Kota Makassar akhirnya mengeksekusi perkara hukum antara anak angkat dan oknum yang mengaku-ngaku ahli waris Prof Mattulada.
Atas putusan Pengadilan Agama Makassar tersebut ahli waris pengganti dinyatakan menang banding sebagai pewaris sah Almarhum Prof Mattulada.
Kuasa Hukum ahli waris pengganti Almarhum Prof Mattulada, Muh Rafli mengatakan Pengadilan Tinggi Agama Makassar telah menguatkan putusan 476/Pdt.G/2022/PA.Mks
“Yang memang sebelumnya telah dimenangkan oleh ahli waris pengganti,” ucap Rafli, Jumat 29 Juli 2022.
Dengan adanya putusan menang banding tersebut, lanjut Rafli semakin mengungkap kebenaran siapa pewaris sah atas Almarhum Prof Mattulada.
“Dengan adanya putusan banding tersebut, semakin terang benderang bahwa siapa ahli waris yang sebenarnya,” ungkapnya.
Olehnya, berdasarkan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Agama makassar itu, Rafli berharap pihak kepolisan segera menetapkan oknum yang selama ini mengaku-ngaku anak kandung Almarhum Prof Mattulada.
“Kami harap pihak kepolisian segera melakukan penetapan tersangka terhadap orang yang mengaku sebagai anak kandung dan dilahirkan dari pernikahan almarhum Prof Mattulada dan almarhumah ST. Azia Ressang,” terang Rafli.
Namun sebagai kuasa hukum ahli waris pengganti, Rafli tetap mempercayakan persoalan ini kepada pihak kepolisian demi tegaknya keadilan hukum di wilayah Sulsel.
“Kami masih percaya kinerja kepolisian, sesuai dengan motto kepolisian yang PRESISI,” pungkasnya. (*)