Majelis Hakim Nyatakan PDAM Kota Makassar Menang Dalam Gugatan Perdata

WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menerima eksepsi para tergugat PDAM Makassar (tergugat IV) setelah gugatan perdata ahli waris Achmad Cholid dinyatakan kabur.

Atas putusan tersebut gugatan perdata antara ahli waris Achmad Cholid (Para Penggugat) melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar (Tergugat IV) telah berakhir, Kamis (9/3/2023).

Adapun yang disengketakan berupa tanah  berlokasi di Jalan Nipa-Nipa, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. para tergugat dalam perkara ini, yakni H. Sofyan Kolleng (Tergugat I), H. Boko (Tergugat II), H. Karsidi (Tergugat III) dan PDAM (Tergugat IV).

Menurut surat gugatan para penggugat, tanah milik Para Penggugat berasal dari warisan orang tuanya, Achmad Cholid, dengan luas lebih kurang 2 Hektar atau 20.000 meter persegi berdasarkan akta jual beli tahun 1979.

Namun, menurut salah satu Kuasa Hukum para tergugat (I, II, III dan IV), Ahmad Nur, dalam jawaban dan eksepsinya bahwa obyek sengketa tersebut merupakan milik para tergugat berdasarkan SHM dan SHP masing-masing Tergugat.

“Bukti jika obyek sengketa merupakan bukan milik para penggugat sebab mereka tidak dapat merincikan letak, luas, batas, asal usul dan penguasaan masing-masing para tergugat, sehingga gugatan tersebut sangat kabur,” ucap Ahmad Nur.

Menurut Ahmad, perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar sudah berlangsung sejak September 2022 lalu hingga adanya penyampaian putusan ini.

“Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *