WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Pelanggaran jam maksimal operasional sejumlah tempat karaoke, kafe dan pub di Kawasan KIMA Square Daya Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar masih saja terjadi.

Pada selasa dini hari (29/8/2023) beberapa bar berkedok cafe dikawasan tersebut masih terlihat beraktivitas hingga dini hari, salah satunya Cafe Wink dan 33.
Akibat dari hal tersebut masyarakat sekitar merasa resah karena suara musik setiap malam hingga dini hari mengganggu waktu istirahat.
“Suaranya kadang sampai terdengar keluar, bahkan hingga menjelang subuh. Hampir tiap hari,” ucap salah sorang warga berinisial AM.
Olehnya iapun menilai lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah berserta jajarannya terkait aturan jam operasional cafe, karaoke dan pub.
Padahal, lanjutnya bar berkedok kafe yang berada di kawasan Kima Square sudah berapa kali mendapat terguran terkait hal serupa.
“Harapan kami pemerintah bisa menertibkan itu, karena ini sudah berulang kali kami keluhkan, berulang kali juga diberi teguran tetapi tetap melakukan pelanggaran. Ada apa?,” ucapnya.
Beroperasinya kafe-kafe bandel tersebut terkadang tanpa mengenal waktu. Bahkan peringatan yang kerap diberikan pemerintah hanya isapan jempol belaka.
“Kami harap pemerintah memberikan tindakan yang lebih keras agar memberikan efek jera. Karena sepertinya biar sudah diberi teguran tetap ji begitu lagi,” keluhnya.
Selain itu, ia juga merasa heran keberadaan THM yang mulai menjamur dikawasan Kima Square. “Ini Kafe, Bar, Karaoke atau Diskotik kah?,” pungkasnya.
Diketahui Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata disebutkan pada pasal 33 bahwa waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, club’ malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 wita.
Dan sebagai informasi, keluhan tersebut juga sudah berapa kali disampaikan oleh masyarakat sekitar, namun hanya diberi teguran oleh pemerintah dan kembali lagi beraktifitas sampai subuh. (*)