Digugat Mantan Anak Buahnya, Kades Corawali Menang di PTUN

WARTAKATA.ID, BONE – Kasus pemberhentian sejumlah perangkat desa di Desa Corawali, Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone yang bergulir di PTUN Makassar memasuki babak baru.

Kasus tersebut mulai bergulir setelah mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Corawali Andi Tenri Rawe dan empat perangkat desa lainnya tak terima diberhentikan dan menempuh jalur hukum ke PTUN Makassar.

Berdasarkan gugatan ke PTUN Makassar dengan nomor perkara 69/G/2023/PTUN.Mks, Andi Tenri Rawe dkk menggugat Kepala Desa Corawali, H Muksin.

Alhasil, dari beberapa bulan proses menempuh jalur hukum, gugatan Andi Tenri Rawe dkk akhirnya ditolak oleh pihak PTUN Makassar.

“Alhamdulillah, gugatan para penggugat tidak diterima,” ucap Kuasa Hukum Kepala Desa Corawali, Muh Rafli SH.,MH, Kamis (29/2/2024).

Menurut Rafli kemenangan tersebut merupakan kado spesial untuk masyarakat Desa Corawali yang selama ini menginginkan sejumlah perangkat desa mengundurkan diri atau berhenti.

“Dulu masyarakat Desa Corawali selalu demo dan meminta sejumlah perangkat desa untuk mengundurkan diri atau berhenti jadi perangkat desa,” sambung Rafli.

Olehnya, lanjut Rafli berdasarkan fakta persidangan dan saksi yang telah dihadirkan sebagai tergugat sehingga bisa memenangkan perkara tersebut.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *