WARTAKATA.ID, MAKASSAR — Sejak beroperasi perusahaan smester Huadi Group betul-betul memperngaruhi daya beli masyarakat Kabupaten Bantaeng hingga saat ini. Hal tersebut dikemukakan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemprov Sulsel, Ichsan Mustari saat ditemui, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 4 Maret 2024.
Menurut Ichsan kantong-kantong kemiskinan dan ekonomi memiliki pengaruh besar dengan kehadiran investor di sebuah wilayah, seperti di Kabupaten Bantaeng dan daerah Luwu Raya yang sudah memiliki perusahaan multinasional maupun multi internasional.
“Tentu seperti itu logika ekonomi seperti itu memang. Artinya pesoalan kemiskinan itu diselesaikan dengan adanya investor seperti ini (Huadi Group). Kemudian bagaimana kemampuan daya beli masyarakat meningkat karena itu kan hitungan ekonominya,” kata dr. Ichsan kepada awak media, Senin, 4 Maret 2024.
Lebih jauh ia menjelaskan, berbagai perusahaan baik smelter maupun tambang di Sulawesi Selatan (Sulsel) ini hampir semua merekrut Sumber Daya Manusia (SDM) lokal masing-masing daerahnya.
Hal tersebut menjadi sebuah komitmen perusahaan atau investor untuk menjamin kesejahteraan atau pendapatan masyarakat sekitar perusahaan, atau ekonomi efek.
“Daya beli mereka (Masyarakat), kemampuan mereka kan nggak mungkin orang bisa mengeluarkan duit kalau tidak ada pendapatannya atau duitnya,” lanjut dr. Ichsan.
Kendati demikian, diharapkan para investor betul-betul membina masyarakat sekitar baik melalui CSR maupun bantuan lainnya. “Tentu ada beberapa juga, tentu bagaimana mereka bisa membina kehidupan masyarakat sekitar,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Sulsel, Andi Eka Prasetya mengaku, saat ini pihaknya tengah berkunjung ke berbagai daerah di Sulsel, terutama daerah yang memiliki investasi, baik pertambangan maupun smelter di Bantaeng dan Luwu.
“Jadi kegiatan kunjungan-kunjungan ke beberapa kabupaten untuk awal tahun. Kami bertujuan untuk memonitoring dan Koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Andi Eka kepada awak media belum lama ini.
Menurut dia, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten kota harus betul-betul perhatikan dan jaga investasi di sebuah daerah.
“Bersama cabang dinas melihat kondisi tambang didaerah dan memantau apakah proses yang dijalankan sesuai izin, serta betul-betul memenuhi dan mematuhi ketentuan lainnya,” pungkasnya.