WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan parkir resmi dan meminta karcis kepada juru parkir (jukir).
Humas Perumda Parkir Makassar Raya Asrus B menyebutkan untuk layanan parkir resmi jukir harus menggunakan rompi dan memiliki id card.
“Jukir resmi dilengkapi atribut, seperti rompi, id card, dan karcis,” ucap Asrul, Rabu 29 Mei 2024.
Menurut Asru untuk membedakan parkir liar atau yang bukan ciri-cirinya yakni selalu melanggar larangan dan parkir disembarang tempat.
Olehnya, Asrul menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu memberikan masukan dan saran kepada Perumda Parkir Makassar Raya demi pelayanan yang maksimal.
“Bagi masyarakat yang ingin memberikan saran dan masukan bisa langsung menyampaikan ke kami melalui layanan call center/WA 081142668899 atau akun medsos resmi kami,” ungkapnya.
“Kami persilahkan untuk menyampaikan ke kami agar baik untuk semua masyarakat,” tambahnya. (*)