Tingkatkan Kualitas SDM, Puluhan Karyawan Huadi Group Ikut Pelatihan K3

WARTAKATA.ID, BANTAENG — PT. Hengsheng New Energy Material Indonesia yang merupakan bagian dari Huadi Group terus berupaya mencegah kecelakaan kerja dengan update Sumber Daya Manusia (SDM) puluhan karyawan Hengsheng khusus tenaga pesawat angkat, pesawat angkut dan operator alat berat.

 

Departemen HSE PT. Hengsheng New Energy Material Indonesia khusus melaksanakan kegiatan pelatihan pembinaan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dengan Sertifikasi Kemnaker RI.

 

Kegiatan ini di laksanakan di Ruangan Meeting Lantai 3 PT. Hengsheng New Energy Material Indonesia bekerja sama dengan PJK3 PT. Teknik Wisnu Pratama sebagai fasilitator dalam kegiatan pelatihan pembinaan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Sertifikasi Kemnaker RI.

 

Peserta pelatihan adalah operator Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut PT. Hengsheng New Energy Material Indonesia dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang.

 

Kemudian terbagi dalam 2 batch yaitu batch ke 1 di mulai pada tanggal 21 Juni 2024 sampai 24 Juni 2024 dan batch ke 2 di mulai tanggal 22 Juni 2024 sampai 25 Juni 2024. Dalam kegiatan ini para peserta menerima materi terkait dengan aturan-aturan dan kebijakan K3.

 

Pelatih Pesawat Angkut dan Pesawat Angkat, Taufik menjelaskan, tujuan kegiatan pelatihan pembinaan K3 pesawat angkat dan pesawat angkut sertifikasi Kemnaker RI, untuk meningkatkan kompetensi operator pesawat angkat dan pesawat angkut dan melaksanakan keselamatan kerja pengoperasian alat-alat berat.

 

“Serta sebagai jaminan bahwa operator pesawat angkat dan pesawat angkut layak mengoperasikan alat sesuai dengan jenisnya dan di akui legalitasnya,” ungkap Taufik kepada awak media, Jumat, 21 Juni 2024.

 

Sementara itu, General Manager PT. Hengsheng New Energy Material Indonesia, A.Muh Yusuf Kadir mengaku, kegiatan ini di laksanakan sebagai pemenuhan syarat dan legalitas agar diakui bagi operator pesawat angkat dan pesawat angkut di lingkungan PT Hengsheng New Energy Material Indonesia.

 

“Sebenarnya tidak hanya sebagai syarat regulasi saja untuk melakukan pengoperasian alat, namun memberikan manfaat bagi perlindungan bagi operator maupun perusahaan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *