Perusakan Ruko di Pasar Butung Saat Eksekusi di Laporkan ke Polda Sulsel

MAKASSAR,WK – Pasca eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar pada salah satu ruko di Pasar Butung, Kamis (01/08/2024) lalu kuasa hukum Ahli waris Irsyad Doloking melaporkan pengrusakan tembok ruko yang berakhir di toilet.

” Kami selaku kuasa hukum telah melaporkan ke polda sulsel terkait pengrusakan tersebut pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 karena hal tersebut telah merugikan klien kami,” ucap Yaddi.

Menurut Yaddi, di amar putusan yang dibacakan pada saat eksekusi yaitu mengosongkan bukan merusak. Belum lagi oknum-oknum tersebut masuk ke ruko dan tanpa izin dari pemilik ruko dalam hal ini Ahli Waris HM Irsyad Doloking

“Kami berharap polda sulse bekerja profesional dan independen serta tidak di intervensi oleh pihak manapun,” kata Yaddi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *