Ahli Waris Ancam Segel SD Pajjaiang Sampai Ganti Rugi Pemkot Makassar Terbayarkan

WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Siswa di tiga Sekolah Dasar (SD) Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya terancam tidak bisa lagi belajar diruang kelas seperti kebanyakan murid lainnya.

Pasalnya akses masuk ke kompleks SD Pajjaiang ditutup oleh ahli waris sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pemerintah Kota Makassar yang tidak kunjung menjalankan putusan MA.

Kuasa Hukum Ahli Waris tempat berdirinya SD Pajjaiang, Munir N Mangkana mengatakan pihaknya masih berupaya menuntut haknya ke Pemkot Makassar yang sudah bergulir sejak 2020 lalu.

Bahkan, pihak ahli waris mengancam akan menutup akses masuk ke kompleks SD Pajjaiang hingga Pemkot Makassar memberikan haknya.

“Meminta Pemkot Makassar segera membayarkan jika punya niat baik terhadap ahli waris. Karena akses akan kita buka kembali setelah ahli waris mendapatkan haknya,” ujar Munir, Senin 22 Juli 2024.

Menurut Munir sengketa tanah terjadi sejak 2017 lalu dimulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Tahun 2020 dan selalu dimenangkan oleh ahli waris.

Adapun Pemkot Makassar disebut harus membayar ganti rugi sebesar Rp14 miliar atas lahan yang memiliki luas tanah 8.100m2 itu.

Dalam keputusqn MA 2020 dijelaskan bahwa pihak Pemkot Makassar diwajibkan untuk membayar ganti rugi tersebut kepada ahli waris segera mungkin.

“Meski sudah diberikan waktu sampai sekarang Pemkot Makassar belum memberikan kejelasan mengenai kapan pembayaran ganti rugi tersebut akan dibayarkan,” ungkapnya.

Olehnya, Munir berharap pihak Pemkot Makassar bisa segera membayar ganti rugi kepada kliennya agar permasalahan sengketa ini cepat terselesaikan dan siswa bisa kembali belajar dikelas seperti semula.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *