Anak Lahir Tahun 2022 Disarankan Memakai Nama Minimal Dua Kata

WARTAKATA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan terkait syarat pembuatan nama di dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E), kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA) minimal berjumlah dua kata.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencacatan nama pada dokumen kependudukan.

Sesauai yang tertulis pada pasal 4 ayat 2 poin C dalam Permendagri tersebut salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah pencacatan nama minimal 2 kata.

“Pencacatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi dalam aturan tersebut.

Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut mulai berlaku setelah diundangkannya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan pemerintah menyarankan serta menimbau agar menggunakan nama dalam dokumen minimal dua kata.

“Kalau pemohon bersikeras ingin satu kata itu tidak boleh,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *