WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar laksanakan Bimbingan Teknis Pemuktahiran Data Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023 bertempat di Hotel Karebosi Premier Hotel. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari 07 sampai dengan 08 November 2023. Adapun yang menjadi peserta pada kegiatan ini adalah Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Makassar dengan Jumlah Peserta 200 (dua ratus) orang.
Kegiatan ini di buka oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar, Akhmad Namsum, S.Ag., M.M., di dampingi oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDMD Kota Makassar, Muh. Ilham Rasul, S.IP., M.M.,. BKPSDMD Kota Makassar sebagai Perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan data ASN wajib melaksanakan updating dan pemutakhiran data setiap tahun guna meningkatkan ketepatan dan akurasi data kepegawaian Pemerintah Kota Makassar.
Kegiatan ini merupakan dalam rangka mendukung percepatan implementasi Sistem Informasi ASN yang terintegrasi serta guna mewujudkan Satu Data ASN kemudian sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dalam konteks manajemen ASN yakni menargetkan satu data ASN. Substansi kegiatan Bimtek ini guna memperoleh data ASN yang akurat, terkini dan berintegrasi dan mendukung terwujudnya satu data ASN sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
Sekadar diketahui, dasar PDM bagi ASN yaitu Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Presiden No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia dan Keputusan Kepala BKN No.87/2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik. (*)