WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar laksanakan Ujian Sertifikasi Barang dan Jasa Level I tingkat Dasar lingkup Pemerintah Kota Makassar bertempat di Laboratorium SMK Negeri 4 Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Manajemen Pembangunan dan Pemerintahan Daerah Universitas Fajar.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, S.Ag., M.M. Adapun peserta pada kegiatan ini berjumlah 66 (enam puluh enam) Peserta yang terdiri dari Seluruh Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar dan beberapa perwakilan setiap SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar. Para peserta telah mengikuti Pelatihan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 10 – 12 Oktober 2023.
sertifikasi barang dan jasa pemerintah level 1 adalah program yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan individu dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintahan. Program ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip, prosedur, dan peraturan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa dalam lingkup pemerintah. Level 1 adalah tingkatan dasar dalam jenjang pelatihan dan sertifikasi tersebut. Pada tingkatan ini, peserta akan memperoleh pemahaman dasar mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk prinsip-prinsip umum, proses pengadaan, peraturan, dan persyaratan administrasi yang terkait.
Peserta diharapkan dapat memahami prinsip-prinsip yang mendasari pengadaan barang dan jasa pemerintah, memahami mekanisme proses pengadaan, dan mampu mengikuti persyaratan administrasi yang ditetapkan. Setelah menyelesaikan pelatihan dan lulus ujian sertifikasi, peserta akan diberikan sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 74 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa semua Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagaimana terdapat dalam Pasal 88 poin ‘c dan ‘d menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Sertifikasi PBJP Level 1 ini diperlukan sebagai prasyarat untuk menjadi pelaku Pengadaan Barang/Jasa seperti Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan. Diperlukan sebagai prasyarat pembentukan bagi para Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (*)