WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Kompetensi BKPSDMD Kota Makassar, Vivi Andriani Amri, S. STP., M.Si., tampilkan Aplikasi Si-Pijar dalam kegiatan seminar aksi perubahan Kinerja Organisasi pada Diklat Kepemimpinan Administrator di LAN RI.
Turut hadir pada kegiatan yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, S. Ag., M. M. Kepala BKPSDMD Kota Makassar menyampaikan, mendukung penuh penerapan aplikasi Si-Pijar ini untuk mendukung dalam percepatan layanan kepada ASN di Pemerintah Kota Makassar
Aplikasi Si-Pijar ini bertujuan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses administrasi tugas belajar PNS yang terwujud dalam Aplikasi SI-PIJAR agar kemudian dapat diaplikasikan dalam pengusulan pada proses pembuatan tugas belajar selanjutnya. Aplikasi SI PIJAR ini diharapkan dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan dalam pengumpulan dan verifikasi dokumen serta meminimalisir kesalahan data. Aplikasi ini memungkinkan pengelolaan data yang lebih terpadu dan meminimalkan subjektivitas dalam proses pengambilan keputusan terkait tugas belajar.
Informasi mengenai persyaratan, tahapan, dan status permohonan akan tersedia secara terbuka bagi pegawai dan stakeholders melalui Fitur Akses Informasi Self-Service. Hal ini akan memastikan adanya kesetaraan akses informasi dan menghindari praktik nepotisme atau penyimpangan lainnya.
Aplikasi Si-Pijar ini juga diharapkan akan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan tugas belajar PNS. Proses administrasi yang lebih cepat akan mengurangi beban kerja petugas administrasi dan mempercepat pengambilan keputusan terkait pelayanan tugas belajar, peningkatan efisiensi kerja dengan penginputan dokumen-dokumen persyaratan tugas belajar yang dilakukan dengan sistem digitalisasi akan memudahkan para petugas dan pegawai yang akan mengajukan dan memberikan pelayanan yang transparansi dan akuntabilitas, sehingga akan mengurangi kesenjangan informasi dan memberikan kesetaraan akses terhadap informasi. (*)