Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum PDAM Makassar Menilai Putusan Majelis Hakim PTUN Keliru

WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar no.88/G/2022/PTUN.Mks atas gugatan Krismas Renol melalui kuasa hukumnya Hari Ananda Gani Kepada Direktur Utama PDAM Kota Makassar dikabulkan.

Putusan tersebut untuk seluruhnya sebagaimana tertuang dalam amar putusan yang dilaksanakan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan, 14 Desember 2022.

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar selaku tergugat berhasil menang dalam tingkat banding pada perkara pemberhentian pegawai di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jalan A.P. Pettarani Makassar.

Kuasa Hukum PDAM Kota Makassar, Ahmad Nur dan Joko Tarub Sentika, membenarkan jika 9 perkara yang dimohonkan banding sejak Desember kemarin sudah ada 5 perkara yang putus.

“Kelima putusan PTTUN tersebut semuanya membatalkan putusan PTUN Makassar termasuk perkara nomor 88,” kata Ahmad Nur, Minggu (19/3/2023).

Ahmad Nur yang juga Kuasa Hukum PDAM Makassar mengungkapkan jika putusan PTTUN yang membatalkan putusan PTUN di Pengadilan sudah tepat jika dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

“Saat di PTUN kami sudah ajukan 2 eksepsi, kompetensi absolut dan kompetensi relatif, dimana dalam kompetensi absolut sudah sangat jelas jika Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili perkara ini.

Menurut Ahmad Nur perkara bukan untuk publik melainkan privat. Apalagi gugatannya belum memenuhi syarat untuk diajukan, sebab penggugat tidak berpedoman pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.

Sementara, Joko Tarub Sentika mengungkapkan tidak ada satupun eksepsi pihaknya di PTUN diterima dengan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak jelas.

“Sehingga, dengan, dasar tersebut kami lakukan upaya banding,” ucap joko Tarub

Joko memastikan seluruh pegawai di PDAM telah diikat oleh perjanjian dalam Pasal 1338 KUHPerdata, sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

“Berarti ini kan privat, kompetensinya bukan di TUN, terus yang lebih tidak jelas lagi karena Penggugat tidak pernah melakukan upaya administrasi sebelum mengajukan gugatan, justru yang pernah dikirim oleh Kuasa Hukum Penggugat ke PDAM itu cuma somasi,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya tiba-tiba saja majelis hakim mempersamakan antara somasi dengan upaya administrasi. Padahal keduanya diatur dengan dasar hukum yang berbeda

“Somasi kan diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, sedangkan upaya administrasi diatur dalam Pasal 75-78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pungkasnya.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang diketuai oleh Kasim S.H., M.H. membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 88/G/2022/PTUN.Mks dan mengadili sendiri Menerima Eksepsi Tergugat/ Pembanding serta Menyatakan Gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *