Gegara Dibakar Api Cemburu, Seorang Remaja Aniaya Korban Pakai Panah Busur

Tim Resmob Polsek Manggala Berhadil Tangkap Pelaku Bersama Rekan

WARTAKATA.ID, MAKASSAR –  Unit Reserse Reskrim Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur panah yang terjadi di Jalan Inspeksi Pam Tello, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (14/7/2025) malam sekitar pukul 23.20 WITA.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Manggala, IPTU Iqmal, SH., SE., didampingi Panit 1 Opsnal IPDA Andi Fahruddin, Panit 2 Reskrim IPTU Rusli S, serta IPDA Mannang.

Dalam pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni MA (19) dan MR alias ACCA (18), keduanya berprofesi sebagai buruh harian dan berdomisili di kawasan Jalan Inspeksi Pam, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.

Kronologi kejadian korban penganiayaan diketahui bernama Muh Reski Saky yang saat kejadian pada Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 wita sedang berbelanja disebuah warung bersama temannya.

Dan secara tiba-tiba, pelaku muncul dari dalam lorong dan langsung menyerang korban dengan menggunakan busur. Tak hanya itu, pelaku juga memukul wajah korban dengan batu. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan memar pada pelipis kiri.

Dianiaya, korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manggala.

Kemudian, berdasarkan laporan korban, tim opsnal Polsek Manggala melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di rumah masing-masing. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua buah pangka pelontar dan dua anak panah busur yang disembunyikan di bawah lemari.

Barang bukti beserta para pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Manggala untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku, motif penganiayaan salah satu pelaku MA mengaku nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut karena terbakar emosi setelah mengetahui pacarnya dihubungi oleh teman korban melalui media sosial.

Pelaku kemudian merencanakan penyerangan dengan mengajak temannya yakni MR alias ACCA dan memancing korban untuk datang ke lokasi melalui akun Instagram pacarnya.

Saat korban datang, pelaku langsung menyerang. Namun busur yang hendak digunakan oleh MA putus, sehingga MR rekan pelaku yang akhirnya melepaskan busur ke arah korban dan mengenai bagian belakang tubuh korban

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan,SH,.MH,.M.Si, membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tindakan para pelaku sangat membahayakan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *