Hasil RDP Bersama DPRD Maros, Fron Toko Terminal Angkutan Kota Bukan Aset Pemkab Maros

WARTAKATA.ID, MAROS – Setelah melalui proses yang cukup panjang, CV. ARJUNA telah mencapai akhir terkait kejelasan Lahan dan Bangunan Ext. Fron Toko Terminal Angkutan Kota Maros.

Berawal dari Perjanjian Kerjasama antara Perusda TK. II Maros dengan CV. ARJUNA tahun 1988, hingga dicabutnya Perusda TK. II Maros berdasarkan Perda No.13 Tahun 2012 dengan alasan tidak efektif lagi.

Perjanjian Kerjasama tahun 1988 tersebut, menegaskan bahwa lahan dan bangunan bersumber dari CV. ARJUNA. Akhirnya CV. ARJUNA melakukan RDP di DPRD Maros dan telah menuai kejelasan. Pelaksanaan RDP di ruangan Bantimurung, Komisi II DPRD Maros. 4/1/23.

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Komisi II DPRD Maros, A. Rijal Abdullah selaku Pimpinan Rapat, hadir juga H. Sudirman dan H. A. Syarifuddin B selaku Anggota Komisi II.

Hadir dari pihak Badan Keuangan Aset Daerah Maros dalam hal ini Kabid Pengelolaan Asset Daerah dan Kasubid Pengamanan Asset Daerah Pemerintah Kab. Maros, serta Mantan Pengurus Ext. Perusda TK. II Maros H. A. Ras Gaffar dan beberapa media ikut hadir dalam RDP tersebut.

Dalam RDP tersebut, Iqbal Syah selaku pihak dari CV. ARJUNA didampingi oleh kuasanya menerangkan, alas hak tanah dan bangunan yang mereka kuasai saat ini sangat jelas tertuang dalam Perjanjian Kerjasama tahun 1988 antara Perusda TK. II Maros dengan CV. ARJUNA.

Disisi lain, pernyataan dari Pemerintah Daerah Maros sendiri yang diwakili oleh Kabid Badan Pengelolaan Aset Daerah menerangkan bahwa terkait lahan tersebut (Fron Toko Terminal Angkutan Kota Maros) tidak termasuk sebagai aset Pemerintah Kabupaten Maros.

“Melalui informasi tersebut, kami konfirmasi langsung ke Andi Iqbal Syah selaku pihak yang mengajukan RDP di DPRD Maros. Dan membenarkan hasil RDP sesuai hasil Notulen dan Daftar Hadir dari Komisi II Maros,” katanya

“Beliau selaku pihak CV. ARJUNA menyampaikan bahwa Mengharapkan dengan adanya keterangan dari masing- masing pihak pada RDP tersebut dapat menjadi acuan bersama, terlebih lagi saat ini kami telah melaksanakan kewajiban Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada lokasi tersebut,” tutup Andi Iqbal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *