WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelar deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hari Senin (13/11/2023). Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya untuk memastikan bahwa ASN tetap berada dalam koridor netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Makassar, Akhmad Namsum menekankan ASN memiliki peran strategis dalam memastikan proses pemilu dan pilkada berjalan lancar dan adil. “Sebagai simbol untuk melakukan suatu kerja-kerja yang netral secara profesional, kami BKPSDM akan melakukan deklarasi netralitas ASN melibatkan semua unsur Forkopimda, Kepala SKPD, Camat Lurah, hingga keamanan di kecamatan juga kami hadirkan untuk menandatangani bahwa kita ASN bekerja profesional, netral dalam semua segmen kepemiluan,” tegas Akhmad Namsum.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menegaskan akan memberi sanksi kepada ASN yang berpihak.
“Sanksi tegas nanti dilihat, BPKSDM jelas sekali, ada aturan, sampai sanksi penurunan pangkat, pemecatan ada, ingat dulu camat-camat yang terlibat, itukan dipecat,” kata Danny kepada wartawan usai deklarasi di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (13/11/2023).
Danny mengatakan sampai saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemkot Makassar. Namun dia menegaskan sanksi akan diberikan kepada setiap ASN yang melanggar sesuai dengan aturan yang ada. Dalam deklarasi netralitas itu, Danny menekankan ASN merupakan pegawai yang melekat. Sehingga ASN tidak dibolehkan untuk berpihak sekalipun pada hari libur. Danny juga mengungkapkan masyarakat akan ikut berpartisipasi mengawasi ASN dalam pesta demokrasi nanti. Sehingga masyarakat juga bisa melaporkan ASN jika terindikasi melanggar netralitas.
Sekretaris Kota Makassar, M. Ansar pimpin pembacaan Pakta Integritas Ikrar Deklarasi Netralitas ASN lingkup Pemkot Makassar Tahun 2023, yang digelar di ruang Sipakatau, Balai Kota, Senin (13/11/2023).
Deklarasi netralitas ini diikuti oleh jajaran Forkopimda, dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Makassar. Adapun ikrar yang diikuti oleh seluruh peserta deklarasi yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Menghindari konfliik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunkaan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Serta, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh peserta. (*)