WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ pembanding/ penggugat yang diajukan oleh Indrya Kirana Mattulada (IKM) kepada termohon Minawati.
Oleh karena itu, penetapan Pengadilan Agama Makassar yang sebelumnya menetapkan IKM sebagai ahli waris Prof Mattulada tidak mengikat secara hukum.
Diketahui, berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Makassar IKM ditetapkan sebagai ahli waris Prof Mattulada sehingga muncullah perkara antara IKM melawan Ahli Waris Pengganti Minawati.
Kuasa Hukum Termohon Minawati, Ahmad Nur mengatakan kasasi putusan Mahkamah Agung yang memenangkan ahli waris pengganti (Minawati) telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi yang diterima Kuasa Hukum Minawati, Senin 17 April 2023, penolakan terhadap Permohonan Kasasi itu telah diputus pada 16 Maret 2023 kemarin,” ucap Ahmad Nur, Kamis (20/4/2023).
Menurut Ahmad Nur, jauh sebelum IKM mengajukan gugatan ia menduga ada beberapa aset warisan Prof Mattulada yang sudah dijual berdasarkan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Makassar.
Padahal Pengadilan Tinggi Agama dan putusan Mahkamah Agung menyatakan penetapan Indrya Kirana Mattulada sebagai ahli waris Prof Mattulada tidak mengikat secara hukum.
“Tapi kami tetap memiliki itikad baik untuk berunding dengan Ibu Indrya sehubungan dengan aset warisan yang telah terlanjur dijualnya berkisaran senilai milliaran rupiah,” ungkapnya.
Sebelumnya Indrya Kirana Mattulada (IKM) mengajukan gugatan terhadap kediaman Prof Mattulada semasa hidupnya yang saat ini dikuasai oleh Minawati di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin.
Dimana Minawati merupakan istri dari saudara kandung Prof Mattulada yang juga diangkat sebagai anak oleh Prof Mattulada sebelum menjabat sebagai Rektor Universitas Tadulako, Palu.
Dalam sidang yang digelar bulan Mei 2022 silam, Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar menyatakan menolak gugatan Indrya Kirana Mattulada. (*)