Ketua Komisi B DPRD Makassar Dorong Penguatan Pasar Tradisional Lewat Sosialisasi Perda

WARTAKATA.ID,MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, H. Ismail, mendorong penguatan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi kerakyatan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Hotel Maleo, Rabu (27/8/25). Menurutnya, perda yang telah ditetapkan pemerintah menjadi payung hukum penting dalam menata pasar agar lebih tertib, nyaman, dan berdaya saing.

Dalam kegiatan tersebut, Ismail menjelaskan bahwa sosialisasi perda dilakukan agar masyarakat memahami peran dan fungsi regulasi tersebut.

“Hari ini kita mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pasar itu punya perda. Dengan program pemerintah di bawah naungan Wali Kota Makassar, Pak Appi, kita ingin mengedukasi masyarakat supaya pasar-pasar tradisional bisa dikembangkan kembali,” ujarnya.

Ia menilai upaya Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar menunjukkan langkah nyata dalam membenahi wajah pasar tradisional.

Beberapa pasar telah mulai ditata ulang dengan memperhatikan kenyamanan pedagang maupun pembeli.

“Seperti yang kita lihat di lapangan, PD Pasar mulai menata pasar-pasar tradisional agar bisa bersaing dengan pasar-pasar modern,” tambahnya.

Salah satu bentuk pembenahan tersebut adalah penataan ruang dagang dan penertiban area pasar. Pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan maupun pinggir kanal, kata Ismail, mulai direlokasi secara bertahap ke dalam pasar agar lebih tertib dan tidak mengganggu akses publik.

Menurutnya, relokasi ini tidak hanya berdampak pada kerapian kota, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada pedagang serta pembeli.

“PD Pasar kami lihat mulai melakukan penataan-penataan ruangnya. Pasar mulai ditata, pedagang perlahan diarahkan ke lokasi yang semestinya,” jelasnya.

Sebagai Ketua Komisi B, Ismail menegaskan pihaknya akan terus mengawal kebijakan ini.

Ia menilai pengawasan DPRD penting agar program penataan pasar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pedagang kecil yang selama ini bergantung pada aktivitas pasar tradisional.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal penataan pasar ini. Di bawah pengawasan kami, pasar-pasar tradisional mulai direhabilitasi agar tetap menjadi pusat perputaran ekonomi rakyat. Pasar tradisional tidak boleh ditinggalkan, justru harus kita perkuat keberadaannya,” tegas Ismail.

Di tempat yang sama Pelaksana tugas Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Ully Gauli Arief, berkomitmen akan menata pasar – pasar tradisional secara sehat dan berkeadilan.

Menurut Ully, pasar tidak hanya berfungsi sebagai pusat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang strategis untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Ia menekankan, ramainya aktivitas di pasar berbanding lurus dengan perputaran ekonomi masyarakat.

“Kalau pasar ramai, ekonomi masyarakat juga berputar. Perda ini penting untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terpinggirkan oleh ritel modern,” ujar Ully di hadapan peserta sosialisasi.

Selain itu, ia menyebut keberadaan Perda menjadi instrumen penting dalam menjaga eksistensi pasar tradisional, agar tidak kalah bersaing di tengah maraknya ekspansi ritel modern yang lebih mapan dari sisi manajemen maupun modal.

Dalam kesempatan yang sama, akademisi Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Dr. Maemanah atau yang akrab disapa Nana, turut menyoroti persoalan monopoli dalam pengelolaan pasar. Ia mencontohkan praktik pedagang yang menguasai hingga puluhan los, padahal hal itu dilarang oleh undang-undang.

“Perda ini menjadi penting karena memberi perlindungan bagi pedagang kecil agar persaingan berjalan sehat. Kalau ada monopoli, yang dirugikan tentu pedagang kecil,” jelas Nana.

Melalui sosialisasi Perda ini, baik PD Pasar maupun DPRD berharap para pedagang semakin memahami hak-hak mereka serta perlindungan hukum yang dimiliki. Di sisi lain, pedagang juga diajak berpartisipasi menjaga kebersihan, keteraturan, dan keberlangsungan pasar tradisional di Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *