WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Kuasa Hukum RSKD Dadi bakal menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LMS L-Kompleks terhadap kliennya.
Oknum LSM tersebut diduga menyerang pribadi Dirut RSKD Dadi tanpa didasari bukti kuat dan data yang jelas. Sehingga menimbulkan fitnah atau pencemaran nama baik
Kuasa Hukum RSKD Dadi Muh Rafli, SH.MH mengatakan LSM L-Kompleks terlalu keliru menafsirkan peraturan PBJ BLUD dengan melaporkan Dirut RSKD Dadi ke Kejaksaan.
“Kami apresiasi laporan rekan-rekan LSM terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Namun kami tegaskan bahwa rekan-rekan LSM perlu lebih memahami keseluruhan Undang-undang dan peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Rafli, Minggu 12 Juni 2022.
Selain itu, lanjut Rafli pada Pasal 61 ayat (1) huruf a Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa yang memuat ketentuan yaitu dikecualikan dari ketentuan Peraturan Presiden ini adalah Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.
Selanjutnya, pada ayat (2) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah Diatur tersendiri dengan Peraturan Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah. Kecuali Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah belum memiliki Peraturan tersendiri maka Harus berpedoman pada Peraturan Presiden.
Dengan adanya peraturan tersebut, Rafli mengajak semua pihak agar lebih memahami serta memaknai aturan-aturan secara keseluruhan dengan tidak salah menafsirkan.
“Oleh karena itu kita berharap tidak terdapat kekeliruan dalam menafsirkan peraturan terkait PBJ BLUD. Kita perlu memaknai peraturan secara keseluruhan,” ungkapnya.
Padahal, dikatakan Rafli kliennya sudah melaksanakan proses pekerjaan sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait PBJ serta Perpres dan Pergub BLUD.
Sementara, Jumadi juga kuasa hukum RSKD Dadi mengingatkan akan melakukan upaya hukum apabila laporan oknum LSM tersebut tidak memiliki bukti kuat
“Ini sudah mengarah menyerang pribadi pak dirut RSKD Dadi. Biar jelas dan terang-benderang kami akan segera lakukan upaya hukum,” tutup Jumadi Mansyur.
(*)