WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Jelang pilkada Sulsel 2024, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto terus mendapatkan serangan politik. Sejumlah kalangan pun menilai hal tersebut merupakan sinyal bahwa pesta demokrasi sudah dekat.
Gubernur LSM LIRA Sulsel, Andi Irwan Paturusi mengatakan bukan sesuatu yang baru bagi Danny Pomanto mendapatkan serangan politik, sebab hal itu kerap berulang seperti di pilkada 2018 dan 2019 lalu.
Kali ini, Wali Kota Makassar dua periode itu terus mendapatkan serangan politik karena diduga kasus asuransi PDAM yang telah menyeret sejumlah petinggi perusahan plat merah itu juga ingin dikait-kaitkan dengan Danny Pomanto.
Padahal lanjut Irwan, fakta persidangan kasus asuransi PDAM Makassar juga banyak menyeret nama-nama mantan pejabat, salah satunya Wali Kota Makassar Periode 2004-2009 dan 2009-2014 Ilham Arif Sirajuddin (IAS).
Meskipun Danny saat itu menjabat sebagai Walikota Makassar telah menerima asuransi tersebut namun wakil walikota saat itu juga mengakui menerima. “Dan apabila peraturan berlaku surut maka walikota dan wakil walikota sebelumnya juga perlu diperiksa,” akunya.
“Masih banyak lagi yang terlibat, tetapi saya heran kenapa cuma Danny Pomanto yang terus mendapatkan serangan? Apakah ini sinyal bahwa pilkada sudah dekat?,” ujar Irwan, Kamis 27 Juli 2023.
Menurut Irwan, pihak kejaksaan seharusnya terus menelusuri siapa dalang atas munculnya asuransi PDAM Makassar yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
Sebab, kata Irwan sangat tidak mendasar jika Danny Pomanto yang terus disalahkan padahal bukan dia menginisiasi tetapi hanya menerima sisa asuransi hasil kebijakan walikota sebelumnya.
“Harusnya yang dicari adalah siapa yang menginisiasi asuransi itu, dan di jamannya walikota siapa asuransi PDAM Makassar itu di cetuskan. Apakah itu di jamannya Danny atau siapa. Karena menurut Danny dia hanya menerima sisa dari walikota sebelumnya,” tuturnya.
Lebih jauh Irwan menjelaskan, pada saat Danny Pomanto menerima dana asuransi di Tahun 2016 saat itu PDAM Makassar masih berstatus Perusda belum Perumda.
“Sehingga jika yang di persoalkan menyangkut PP 54 Tahun 2017 atau Perda maka Danny Pomanto tidak bisa dikatakan bersalah karena Tahun 2016 saat Danny menerima status PDAM Makassar masih Perusda. Apakah hukum itu berlaku surut?,” ucapnya.
“Klau berlaku surut harus dicari siapa menginisiasi lahirnya asuransi untuk walikota. Danny tidak bersalah karena hanya menerima sisa yang berlaku 5 tahun,” tambahnya.
Irwan tidak menampik banyaknya opini dari segelintir oknum yang menggiring bahwa Danny Pomanto menerima asuransi tersebut berlanjut hingga Tahun 2019.
Sehingga, LSM LIRA Sulsel melihat serangan opini terhadap Danny Pomanto melalui kasus asuransi PDAM lebih besar urusan politik dibanding persoalan hukumnya.
“Padahal Danny Pomanto cuma menerima saat 2016 cuma sekali. Tidak mendasar bila Danny Pomanto dikaitkan dengan persoalan hukum yang terjadi di PDAM. LIRA melihat lebih besar urusan politiknya daripada hukumnya,” pungkasnya.
(*)