Perumda Parkir Makassar Ingatkan Jukir Berlakukan Tarif Sesuai Aturan Roda Dua Rp 3.000

WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) melakukan patroli di wilayah Kecamatan Ujung Pandang untuk mengedukasi dan mengingatkan jukir, agar memberlakukan pungutan tarif jasa parkir sesuai ketentuan.

Diketahui untuk kawasan Ujung Pandang berlaku tarif khusus, yakni R2 (Roda Dua) Rp 3.000 dan R4 (Roda Empat) Rp 5.000.

“Kami mengedukasi jukir sekaligus mengingatkan tentang pungutan tarif jasa parkir, jangan sampai melebihi dari nominal yang tertera di karcis, termasuk penggunaan Atribut (Id Card dan Rompi) dalam bertugas,”kata Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B.

Selain itu, Patroli Jukir ini sebagai bentuk respon kepada masyarakat pengguna jasa parkir yang mengeluhkan kurang beretikanya jukir yang kadang kala mengucap kata kasar.

“Olehnya ketika kami menerima laporan tersebut, segera kita tindak lanjuti dengan memberikan pemahaman serta edukasi bahwa tidak selayaknya jukir berprilaku seperti itu,”tegasnya.

Idealnya dalam tata tertib yang telah mereka sepakati tidak sepantasnya jukir berkata kasar, ujarnya, hal tersebut masuk didalam salah satu poin penting dari surat pernyataan yang mereka telah tanda tangani.

“Jika dilanggar, maka kami akan menberikan edukasi dan pemahaman serta memberikan Surat Peringatan,”ucap Asrul.

Menurut Asrul, jika surat peringatan telah diberikan bahkan sampai dengan tiga kali, namun tetap tidak di indahkan, Maka sesuai ketentuan kami akan mencabut legalitasnya yakni Id card dan rompi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *