WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Tim Reaksi Cepat Perumda Parkir Makassar Raya menindak lanjuti laporan warga tentang adanya pungutan lebih oleh Jukir di sekitar Gedung IMMIM di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Senin, (19/8) siang.
“Hari ini kami tindak lanjuti berdasarkan aduan masyarakat yang masuk. Bahwa disekitar Gedung IMMIM terjadi pungutan tarif jasa parkir yang tidak sesuai dengan nilai karcis resmi,”ujar Kasie Insidentil, Ilham.
Menurutnya, pihak Perumda Parkir Makassar sudah menetapkan Tarif Jasa parkir yang telah di rapatkan dan disepakati bersama baik dari Pengelolah Gedung Immim, Pihak Keamanan setempat dan Jajaran Direksi.
“Jadi kami turun untuk melakukan klarifikasi dan mengidentifikasi dimana lokasi kejadian, pelakunya siapa,”ungkap Ilham.
Setelah turun, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar mengingatkan ke Jukir resmi agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami sudah ingatkan agar bekerja sesuai Aturan dan jika kembali ada laporan, maka kami akan memberikan surat teguran keras bahkan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),”paparnya. (**)