WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, S.Ag., M.M., menghadiri kegiatan bimbingan Teknis dan Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN Instansi Wilayah Kerja Kantor Regional IV BKN Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Wasdal I Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Respanti Yuwono, S.IP., M.A.
Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN merupakan keseluruhan proses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.
NSPK bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.
Penilaian Indeks NSPK ini akan dilaksanakan pada tanggal 4 september 2023 sampai tanggal 31 Desember 2023 melalui aplikasi Indeks NSPK Manajemen ASN milik BKN Republik Indonesia. Penilaian ini memiliki manfaat sebagai instrumen untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai dasar bagi Instansi Pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi Manajemen ASN sudah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN di lingkungan instansi masing-masing dan sebagai instrumen kontrol sosial Instansi Pemerintan dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat agar mampu menjalankan peran sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
Adapun elemen yang akan diniliai terdiri dari 18 (delapan belas) elemen yang dimana masing-masing elemen tersebut terdapat beberapa indikator penilaian. Dalam kesempatan ini Kepala BKPSDMD Kota Makassar turut menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen ASN sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bersama Perwakilan Kabupaten Kota wilayah Kantor Regional IV BKN Makassar. (*)