WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Kepala Bagian Pengelola, M Arfah, Tim Reaksi Cepat dan Korcam Perumda Parkir Makassar mendapati jukir yang diketahui masih tergolong di bawah umur di Jalan Karunrung, Rabu, 25 September 2024, Siang.
Hal itu berdasarkan aduan masyarakat yang mengeluhkan kemacetan akibat adanya jukir tersebut.
“Kami turunkan TRC menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat,”ujar Kabag Pengelola M Arfah.
Ia mengungkapkan, titik parkir memang resmi Perumda Parkir Makassar. Namun yang ditugaskan dibawa umur. Bahkan di wilayah tersebut sering terjadi kemacetan.
Kemudian lanjutnya, pihaknya memberikan surat pernyataan tertulis kepada Jukir resmi, agar tidak memperkerjakan jukir dibawa umur untuk memarkir.
” Kita tarik segala fasilitas yang dia miliki termaksud rompinya. Jukir ini sering pindah-pindah disebelah jalan,”tegasnya. (**)