WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya menegur jukir yang telah menaikkan tarif parkir motor hingga Rp 5.000 di Jalan Mawas, samping Mall Ratu Indah, Kamis, (31/10) Siang
“Untuk nominal karcis yang tercantum Rp 3.000, itu resmi untuk sekali parkir”ujar Kasie Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B.
Menurut dia, kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat tentang pungutan tarif yang diluar ketentuan.
“Setelah informasi, kita dapatkan langsung dengan menurunkan Tim dan berhasil menemukan oknum jukir tersebut. Lalu Tim memberikan edukasi dan peringatan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,”bebernya.
Kemudian ketika misalnya jukir tersebut tidak mengindahkan, bahkan mengulangi kembali perbuatannya, maka Perumda Parkir Makassar akan memberikan surat teguran keras.
”Ketika kami mendapati pengaduan kembali di titik yang sama, maka kami tidak segan-segan akan memberikan Surat teguran kedua, bisa saja akan kami cabut Atribut dan Id Cardnya,”pungkasnya. (Humas)