WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghadiri High Level Meeting dan Rekonsiliasi Penerimaan Opsen Pajak Daerah Triwulan II dan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini mempertemukan jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan bersama perbankan mitra pemungut pajak untuk menyelaraskan data penerimaan dan memastikan ketepatan tata kelola opsen pajak.
Rapat yang berlangsung di Hasanuddin Ballroom, Mercure Nexa Pettarani Hotel, Jl. A.P. Pettarani No. 4 Makassar, Kamis (11/12/2025), dibuka oleh Kepala Bapenda Sulsel. Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi khusus kepada Bapenda Kota Makassar atas dukungan, fasilitasi, dan komitmennya dalam mendukung terselenggaranya agenda strategis tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapenda Kota Makassar atas kontribusinya dalam pelaksanaan rapat koordinasi dan rekonsiliasi opsen pajak triwulan II dan III tahun ini. Ini menjadi bagian dari kerja bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memastikan alokasi minimal 1,5 persen dari penerimaan opsen untuk optimalisasi pajak daerah,” ujarnya.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada perkembangan pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pemerintah Provinsi Sulsel juga telah merumuskan payung hukum melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pemungutan, penyetoran, dan rekonsiliasi penerimaan opsen pajak antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan lembaga perbankan.
Kepala Bapenda Sulsel menjelaskan bahwa pemungutan opsen PKB dan BBNKB telah terintegrasi secara real time, sedangkan pemungutan opsen MBLB di banyak daerah masih dilakukan secara manual. Ia berharap seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Makassar, dapat menyusun regulasi teknis untuk mendukung penerapan opsen MBLB agar lebih tertib dan terukur.
Selain itu, ia menggarisbawahi bahwa penerapan opsen BBNKB berpotensi meningkatkan pendapatan daerah hingga 50 persen dibandingkan skema bagi hasil sebelumnya. Meski peningkatan ini bersifat variatif, daerah dengan jumlah kendaraan besar akan merasakan manfaat signifikan.
Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mempersiapkan anggaran untuk kegiatan pendataan dan penagihan PKB serta BBNKB, sekaligus mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak secara digital. Pendataan yang akurat dianggap penting agar penerimaan pajak tidak berpindah ke daerah lain.
“Pembayaran pajak secara digital adalah langkah paling efektif untuk meningkatkan PAD karena mampu menekan kebocoran penerimaan dan memberikan kepastian transaksi,” tegasnya.
Melalui forum rekonsiliasi ini, diharapkan semakin terbangun sinergi antara Pemprov Sulsel, pemerintah kabupaten/kota, pihak perbankan, serta Bapenda Kota Makassar yang hadir aktif dalam kegiatan tersebut, guna memperkuat pengelolaan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
(*)













