WARTAKATA.ID, MAROS – Ahli waris eks Terminal Maros, Andi Iqbal Syach mengaku kecewa terhadap Pemerintah Kelurahan Alliritengae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.
Pasalnya dokumen untuk pengajuan pengurusan sertifikat tanah miliknya ditolak untuk ditandatangani oleh Lurah Alliritengae, Sofyan.
Menurut Iqbal, dirinya sudah beberapakali menghubungi bahkan mendatangi Lurah Alliritengae untuk mendatangani dokumen pengurusan pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros namun yang bersangkutan tidak bersedia.
“Saya kecewa, kayak di persulit ka, padahal semua kelengkapan dokumen saya lengkap. Katanya ada surat dari Bupati Maros untuk melarang tanda tangan,” ucap Iqbal, Minggu 29 Desember 2024.
Padahal kata Iqbal, hasil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Maros bersama Pemkab Maros dan CV Arjuna selaku pemilik lahan yang akan di sertifikatkan tanah dan bangunan diatas eks Terminal Maros bukan aset Pemkab Maros.
Malah Lurah Alliritengae, lanjut Iqbal menyarankan pihaknya untuk memperkarakan hal tersebut di pengadilan hingga ada putusan.
“Sekarang pertanyaannya siapa yang akan saya tuntut, sementara lahan tersebut bukan aset Pemerintah Kabupaten Maros,” ungkapnya.
Olehnya Iqbal menduga Lurah Alliritengae sedang mempersulit masyarakat untuk melakukan pengurusan dokumen, sementara dilahan tersebut sudah banyak oknum yang akan menyerobot.
Atas tindakan Lurah tersebut, Iqbal mengaku akan menempuh jalur hukum bahkan akan melaporkan tindakan ASN tersebut ketingkat yang lebih tinggi.
“Yah kita akan laporkan ke Saber Pungli, ke APH bahkan langsung ke Ombudsman, Kementerian dan KPK,” pungkasnya.
Sementara, Lurah Alliritengae, Sofyan saat dihubungi sejumlah awak media untuk dimintai klarifikasi tidak merespon.
(*)