Begini Penjelasan DPMPTSP Makassar Bagi Masyarakat yang Ingin Dapatkan NIB Perseorangan

WARTAKATA.ID, MAKASSAR – DPMPTSP Makassar menyampaikan cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) UMK Perseorangan.

Khususnya bagi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) atau usaha dengan modal usaha maksimal Rp5 miliar, di luar tanah dan bangunan

Caranya, Kunjungi oss.go.id dan Masuk dengan Hak Akses, Masukkan username atau email dan password Anda dan Setelah masuk ke akun Pelaku Usaha, klik “Mulai”

Pengisian Data Pelaku Usaha Periksa kembali data pelaku usaha yang telah Anda isi pada saat mendaftar Hak Akses, lalu masukkan:

1 NPWP (apabila sudah memiliki)

2 Nomor BPJS Ketenagakerjaan (apabila sudah memiliki)

3 Nomor BPJS Kesehatan (apabila sudah memiliki)

Pelaku usaha orang perseorangan tetap bisa melakukan proses perizinan berusaha apabila tidak memiliki ketiga persyaratan tersebut

Pengisian Data Usaha

1. Pilih tombol “Tambah Bidang Usaha” kemudian klik “Pilih Bidang Usaha”

2. Pilih bidang usaha Anda sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dengan cara mengetik kata kunci, contoh: warung makan. Anda bisa memilih lebih dari 1 (satu) KBLI

3. Pilih ruang lingkup kegiatan Anda, kemudian klik “Simpan”

4. Lengkapi detail usaha yang terdiri dari:

Luas lahan, Alamat usaha, Status usaha anda (sudah berjalan/belum), Nama usaha/kegiatan.

5. Isi modal usaha, kemudian klik “Validasi Risiko” untuk mengetahui skala usaha kegiatan usaha dan risiko usaha Anda

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru