“Bu Dewan PKS” Lapor Polisi Sekaligus Klarifikasi Dugaan Intimidasi dan Pemberitaan Fitnah

WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rezeki Nur, memberikan klarifikasi terkait peristiwa kedatangan sejumlah orang ke kediamannya yang diduga melakukan intimidasi sambil menagih utang organisasi yang disebut-sebut tidak memiliki kaitan dengan dirinya.

Menurut Rezeki Nur, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2026. Saat itu, seorang pria bernama Husain yang mengaku sebagai wartawan media online bersama beberapa orang lainnya mendatangi rumahnya sambil menggedor pintu dan berteriak memanggil namanya.

“Pada saat itu saya sementara shalat. Mereka terus menggedor pintu dan memanggil nama saya sehingga membuat anak-anak ketakutan,” ungkap Rezeki Nur dalam keterangannya, Senin Malam 11/5/2026.

Bahkan rasa takut keluarga Rezeki Nur makin menjadi jadi setelah rumahnya kembali didatangi pada Jumat beberapa hari lalu. Kedatangan mereka disebut berlangsung secara bergantian dengan menggunakan satu mobil.

“Kalau ini Husein berapa kalimi datang tetapi cuma ketemu anak dan tantenya, dia mendesak sekali minta no hp ku tetapi tidak dikasi,” tambahnya.

Menurut keterangan keluarga, beberapa pria tersebut datang dan terus menanyakan keberadaan dirinya

“Terakhir itu datang Jumat kemarin. Satu mobil lagi datang. Bergantian temannya masuk bertanya di mana ibu, jam berapa pulang ibu,” ungkap Rezki menirukan ucapan salah seorang keluarganya.

Pihak keluarga mengaku telah menjelaskan bahwa sang ibu belum pulang. Namun, orang-orang tersebut tetap menunggu di depan pagar rumah sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan bagi penghuni rumah.

“Sudah dibilang belum pulang, masih menunggu semua di depan pagar,” lanjutnya.

Menurut Rezeki Nur, dirinya sama sekali tidak mengetahui persoalan utang organisasi yang dipersoalkan oleh pihak oknum wartawan tersebut.

Dengan kebesaran hati, Rezeki Nur menyampaikan kepada Husain bahwa dirinya akan mengkomunikasikan persoalan itu kepada suaminya hari rabu karena tidak memahami duduk perkara yang dimaksud.

Namun, pada Rabu, 6 Mei 2026, Rezeki Nur mengaku sedang menjalankan tugas ke Polewali Mandar (Polman) sehingga belum sempat bertemu dengan suaminya yang merupakan ketua organisasi tersebut.

Meski demikian, Rezeki Nur tetap menyampaikan penjelasan melalui pesan WhatsApp kepada Husain.

“Namun saya justru dikirimkan laporan polisi terkait dana organisasi itu sehingga saya menjawab agar bertemu saja di polsek, karena ternyata persoalan tersebut sudah dilaporkan oleh pihak MBS di Polsek Panakukkang sebelum Husain mendatangani kediamannya. Saya akan hadir di polsek jika kererangan saya dibutuhkan karena saya tidak terlibat dalam piutang ini,” ungkapnya.

Rezeki Nur juga membantah isi pemberitaan yang menyebut dirinya menantang duel hukum ataupun menantang aparat kepolisian. Menurutnya, narasi tersebut merupakan bentuk penggiringan opini yang tidak sesuai fakta.

“Saya tidak pernah ada bahasa yang menantang pihak kepolisian sebagaimana diberitakan, baik secara langsung maupun melalui chat,” tegas Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar itu.

Rezeki juga menegaskan tidak mengenal sosok yang disebut dalam pemberitaan sebagai “rakyat kecil” dan mengaku tidak pernah memiliki urusan apa pun dengan pihak tersebut.

Komunikasi yang terjadi, kata dia, hanya dengan Husain dan dilakukan secara sopan tanpa nada ancaman maupun intimidasi.

Selain itu, Rezeki Nur menilai penyebutan nama serta jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Makassar dilakukan secara berlebihan sehingga berdampak pada pencemaran nama baik serta merugikan kehormatan pribadi maupun institusi yang diwakilinya.

“Semua unsur yang diberitakan sama sekali tidak ada hubungan dengan Partai PKS,” sebutnya.

Bahkan Rezeki Nur juga meluruskan pemberitaan yang menyebut seseorang berinisial AS “meringkuk di balik jeruji besi akibat korupsi dana KONI miliaran rupiah”.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar karena berdasarkan putusan pengadilan, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp100 juta.

Lebih lanjut, Rezeki Nur menilai pemberitaan tersebut tidak mengedepankan asas keberimbangan, kehati-hatian, serta praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Saat ini, pihaknya memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan mengikuti proses yang berjalan di Polsek Panakkukang.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini. Saya akan datang apabila dipanggil oleh pihak kepolisian,” tutupnya.

Diketahui, permintaan hak jawab Rezeki Nur atas pemberitaan yang diduga memuat unsur fitnah dan pencemaran nama baik belum ditanggapi oleh pihak media online tersebut

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *