WARTAKATA.ID, MAKASSAR — Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan sejumlah pedagang Pasar Terong dan instansi terkait, Selasa (8/7/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPRD ini membahas rencana penertiban kawasan kanal yang terdampak program revitalisasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ), serta isu relokasi dan kondisi pasar pasca penertiban.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Makassar, Basdir dari Fraksi PKB. Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Direktur PD Pasar Makassar Ali Gauli Arif, Kabid Operasi dan Pemeliharaan BBWS-PJ Nalvian, Sekretaris Dinas PU Makassar Nurhidayat, Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir, serta para lurah dan perwakilan teknis lainnya.
Dalam penyampaiannya, Camat Bontoala Andi Muhajir menegaskan bahwa langkah penertiban bukan berasal dari inisiatif pemerintah kecamatan, melainkan merupakan tindak lanjut dari surat permintaan resmi BBWS-PJ. Ia menyatakan bahwa pendekatan yang dilakukan di lapangan bersifat persuasif dan mengedepankan dialog.
“Kami sudah sosialisasikan secara humanis. Penertiban ini bagian dari koordinasi lintas sektor, bukan keputusan sepihak,” ujarnya.
Muhajir menambahkan bahwa pemerintah kecamatan dan kelurahan juga telah menjalin komunikasi langsung dengan pedagang untuk mencari solusi terbaik. Ia menyebutkan bahwa salah satu opsi yang dibahas adalah relokasi sementara dengan fasilitas yang layak, bukan pemindahan paksa.
“Tujuannya agar tertib tanpa mengorbankan penghidupan warga. Semua pihak harus duduk bersama untuk menemukan jalan tengah,” imbuhnya.
Penertiban tersebut disebut sejalan dengan program nasional dalam penataan infrastruktur dan pengendalian banjir, sehingga membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. “Kami hanya sebagai penghubung. Tapi kami pastikan pendekatannya tetap manusiawi,” tegas Muhajir.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Makassar, Nurhidayat, menegaskan bahwa normalisasi kanal akan dimulai dari wilayah hilir dan ditargetkan berjalan pada pekan ketiga Juli 2025. Ia juga mengakui keberadaan warga yang menggantungkan penghidupan di sekitar area tersebut.
“Karena itu semua tahapan harus dijalankan secara bertahap dan kolaboratif,” ujarnya.
Menanggapi keresahan pedagang, Ketua RDP Basdir menyampaikan bahwa pada dasarnya para pedagang hanya ingin beraktivitas dengan tenang, aman dari kebocoran saat hujan, dan memiliki kepastian soal legalitas tempat serta retribusi.
“Kalau bisa, legalitas tempat atas nama pedagang dan diberikan masa bebas retribusi selama 2–3 bulan sebagai masa adaptasi,” jelas Basdir.
Di akhir rapat, Komisi B merekomendasikan agar PD Pasar segera berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sekaligus memastikan setiap kebijakan relokasi tidak mengorbankan keberlangsungan usaha pedagang kecil dan pelaku UMKM yang terdampak.