WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD) melontarkan kritik keras terhadap hasil audit Dinas Perdagangan Kota Makassar terkait Toko Laris di Jalan Sangir, Kecamatan Wajo.
Organisasi tersebut menilai kesimpulan yang menyatakan “tidak ada temuan” justru bertolak belakang dengan fakta yang mereka klaim ditemukan langsung di lapangan.
Berdasarkan investigasi internal dan verifikasi langsung yang dilakukan FARD, terdapat dugaan kuat praktik penjualan minuman beralkohol (miras) tanpa izin. FARD bahkan menilai proses pengawasan yang dilakukan pemerintah sarat kejanggalan, mulai dari salah memeriksa objek hingga tidak dilakukannya pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap area gudang.
Jenderal Lapangan FARD, Fahrez, mengatakan hasil audit tersebut mencederai prinsip kehati-hatian, transparansi, dan profesionalisme aparat pengawas.
Kontradiksi Audit dengan Fakta di Lapangan
Menurut FARD, Dinas Perdagangan dalam hasil auditnya menyebut izin usaha Toko Laris hanya mencakup penjualan minuman non-alkohol dan menyatakan tidak ditemukan peredaran minuman beralkohol.
Namun, FARD menegaskan fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi berbeda.
“Dinas Perdagangan sendiri mengakui dalam hasil audit bahwa izin toko tersebut hanya untuk minuman biasa dan mengklaim tidak ada minuman beralkohol di sana. Namun, fakta yang kami temukan di lapangan justru berbanding terbalik. Terlihat jelas fasilitas pendingin dengan logo merek bir internasional serta poster promosi ‘HARGA SPESIAL Rp380.000’ yang ditempel langsung pada bodi kulkas. Itu merupakan display dagang aktif. Sangat naif jika dinas menyimpulkan ‘tidak ada temuan’ hanya karena berpatokan pada dokumen izin, sementara mengabaikan indikasi pelanggaran yang terlihat jelas di depan mata,” tegas Fahrez, Jumat (10/7/2026).
FARD Soroti Dua Kejanggalan Fatal
FARD mengungkap dua hal yang dinilai menjadi catatan merah dalam proses pengawasan.
Pertama, tim Dinas Perdagangan disebut sempat salah memeriksa objek. Pada pemeriksaan awal, petugas justru mengaudit toko yang berada di sebelah Toko Laris, bukan lokasi yang menjadi objek laporan resmi.
Kedua, saat pemeriksaan lanjutan, petugas tidak memperoleh akses langsung ke lantai dua bangunan dengan alasan area tersebut merupakan rumah tinggal. Sebagai gantinya, verifikasi hanya dilakukan melalui rekaman CCTV yang dikirimkan oleh pihak terkait.
Bagi FARD, metode tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kondisi sebenarnya.
“Verifikasi melalui potongan rekaman CCTV tanpa pemeriksaan fisik secara langsung adalah audit semu. Cara seperti ini penuh celah dan tidak memenuhi prinsip pengawasan yang objektif,” ujar Fahrez.
Tolak Klaim Oknum yang Mengaku Mewakili FARD
Di tengah pengawalan kasus ini, FARD juga mengaku menerima informasi adanya pihak luar yang mengaku sebagai “senior” dan mengklaim bahwa personel FARD yang mengawal kasus tersebut merupakan anggotanya.
FARD membantah keras klaim tersebut.
“FARD bergerak secara independen, murni atas dasar advokasi rakyat. Kami tidak berada di bawah kendali siapa pun. Kami juga tidak mengenal pihak yang mengaku-ngaku tersebut. Kami mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar tidak melayani klaim sepihak dari oknum yang mencoba menunggangi atau melemahkan gerakan ini demi kepentingan tertentu,” kata Fahrez.
Soroti Penegakan Perwali Pergudangan
Selain dugaan pelanggaran izin penjualan miras, FARD turut menyoroti aktivitas penyimpanan barang di kawasan niaga padat yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Penataan Aktivitas Pergudangan dalam Kota.
FARD juga menolak alasan keterbatasan anggaran yang disebut-sebut menjadi hambatan revisi regulasi pergudangan.
“Keselamatan dan ketertiban masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh alasan anggaran. Selama regulasi baru belum terbit, pemerintah wajib menegakkan aturan yang masih berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh tersandera oleh negosiasi birokrasi dan ketidaktegasan institusi,” tegas Fahrez.
Tiga Tuntutan FARD
Sebagai tindak lanjut, FARD menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar, yakni:
Mendesak Wali Kota Makassar memerintahkan audit ulang secara independen dengan pemeriksaan fisik menyeluruh terhadap bangunan Toko Laris serta melibatkan kepolisian dan Satpol PP.
Mendesak Dinas Perdagangan mengevaluasi hasil audit dan memberikan sanksi administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian antara izin usaha dengan aktivitas penjualan di lapangan.
Mendesak DPRD Kota Makassar mempercepat pembahasan regulasi pergudangan sekaligus memastikan Perwali Nomor 16 Tahun 2019 ditegakkan secara konsisten.
FARD menegaskan bahwa rilis ini merupakan langkah awal pengawalan kasus. Organisasi tersebut memperingatkan akan menggelar aksi massa yang lebih besar apabila pemerintah dan instansi terkait dinilai tetap mengabaikan dugaan pelanggaran yang mereka soroti. (*)







