Hanya Penyesuaian Terbatas, Plt Kepala Bapenda Makassar Tegaskan Tidak Ada Kenaikan NJOP

WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Polemik mengenai isu melonjaknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Makassar akhirnya diluruskan langsung oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara menyeluruh seperti yang ramai dibicarakan di media sosial. Menurutnya, yang terjadi hanyalah penyesuaian terbatas pada objek pajak tertentu sesuai kondisi terbaru di lapangan.

“NJOP tidak pernah dinaikkan secara massal. Penyesuaian hanya berlaku jika ada perubahan nyata, misalnya penambahan luas bangunan, perubahan fungsi lahan, atau adanya disparitas tarif antarwarga dalam satu kawasan. Itu bukan kenaikan sepihak, melainkan bentuk keadilan,” tegas Andi Asminullah, Jumat (22/8/2025).

Lebih jauh, Asminullah mencontohkan kasus rumah tinggal yang kemudian direnovasi menjadi ruko atau ditambah lantai baru. Dalam kondisi seperti itu, secara otomatis nilai PBB disesuaikan dengan kondisi terbaru agar lebih relevan.

“Asas keadilan harus ditegakkan. Kalau ada wilayah yang tarifnya berbeda padahal kondisinya sama, maka kami samakan agar adil. Jadi bukan naik ramai-ramai, tapi rasionalisasi,” jelas mantan Camat Rappocini ini.

Terkait keluhan yang muncul dari sebagian wajib pajak, Bapenda Makassar membuka ruang konsultasi dan laporan. Warga yang merasa keberatan dipersilakan mendatangi kantor Bapenda atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PBB dengan membawa dokumen pendukung.

“Jika terbukti tidak ada perubahan fisik, sementara di lokasi sekitarnya NJOP lebih rendah, tentu akan kami tinjau ulang. Tapi kalau faktanya ada penambahan luas tanah atau bangunan, ya jelas harus menyesuaikan,” tambahnya.

Bapenda juga menyiapkan kebijakan keringanan untuk masyarakat tidak mampu. Dengan membawa surat keterangan miskin dari kelurahan, wajib pajak bisa mendapat diskon hingga 30 persen.

“Namun, tetap ada verifikasi. Tidak mungkin seseorang mengaku miskin padahal rumahnya dua lantai atau punya ruko. Kami harus survei lapangan agar keringanan tidak disalahgunakan,” tegas Asminullah.

Untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat, Bapenda Makassar gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial, pemasangan iklan layanan publik, hingga tatap muka langsung dengan warga di berbagai kecamatan.

Selain itu, wajib pajak juga diimbau segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo. Sebab, keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda administratif sebesar 1 persen per bulan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tertib membayar PBB. Pajak ini adalah sumber penting PAD Kota Makassar yang hasilnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” pungkas Asminullah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *