WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Retribusi Jasa Usaha. Ia didampingi oleh Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Afif Azdy. Sosialisasi ini merupakan inisiatif DPRD Kota Makassar dan berlangsung di Karebosi Premier Hotel, Makassar.
Pada kegiatan tersebut, Andi Asminullah menyampaikan berbagai materi terkait implementasi retribusi jasa usaha, termasuk aspek regulasi, mekanisme pemungutan, serta upaya optimalisasi pendapatan daerah. Keterlibatan Bapenda Makassar dalam sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman publik terkait aturan yang berlaku serta memastikan penerapannya dapat berjalan efektif.
Selain itu, Bapenda Kota Makassar kembali mengajak masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan layanan digital melalui aplikasi PAKINTA. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak daerah secara mudah, cepat, dan aman. Pemanfaatan PAKINTA diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta mendukung transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan retribusi yang lebih baik dan modern. (*)













