KUHP Baru : Berzina dan Kumpul Kebo Dilarang, Beresiko Dipenjara

WARTAKATA.ID – Sistem hukum nasional di Indonesia memasuki babak baru. Terhitung 2 Januari 2026 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, resmi berlaku.

Pemberlakuan dua regulasi secara nasional tersebut setelah diteken langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.

Salah satu pasal yang menuai perhatian publik adalah pengaturan terkait perzinaan dan hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan.

Dalam pasal 411 KUHP baru berbunyi, perbuatan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri diancam pidana penjara paling lama satu tahun.

Sementara, dalam pasal 412 KUHP baru mengatur soal kohabitasi atau hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan, dikenai ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan.

Pasal perzinahan dan kohabitasi tersebut masuk dalam katagori delik aduan, dimana proses hukumnya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak tertentu, seperti suami atau istri sah, orang tua dan anak (keluarga).

Regulasi itu dimaksudkan untuk menjaga ruang privat masyarakat sekaligus mencegah praktik main hakim sendiri di tengah publik.

Berikut bunyi pasal 411 tentang perzinaan :
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Penjelasan Pasal 411 : Memperinci bahwa perzinaan mencakup lima kondisi, diantaranya, pria atau perempuan yang terikat perkawinan melakukan hubungan dengan pihak lain. Pria atau perempuan tidak menikah melakukan hubungan dengan seseorang yang diketahui telah menikah. Hingga pria atau perempuan sama-sama tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan.

Sementara, Pasal 412 terkait kohabitasi atau kumpul kebo :
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.’

Penjelasan Pasal 412 : praktik kohabitasi atau kumpul kebo yakni hidup bersama menyerupai suami istri diluar ikatan perkawinan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipasi) Yusril Ihza Mahendra mengatakan KUHP nasional dirancang dengan mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat dan budaya Indonesia kedalam sistem hukum pidana modern.

Menurutnya, ketentuan yang bersifat sensitif memang dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan intervensi negara yang berlebihan terhadap kehidupan pribadi warga.

“Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan diluar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan keranah privat,” ucap Yusril.

(Papa Ganteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru