LSM Pekan 21 Menduga MT Bukan Aktor Tunggal Pelaku Korupsi Diskominfo Maros

WARTAKATA.ID, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet command center di Dinas Kominfo Kabupaten Maros senilai kurang lebih Rp13 miliar.

Kendati penetapan MT sebagai tersangka, namun Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) Pekan 21 menduga pejabat di Dinas Kominfo Kabupaten Maros itu bukanlah pelaku utama.

Sekertaris Jendral (Sekjen) LSM Pekan 21 Amir Kadir justru menilai penetapan tersangka tunggal tersebut bahkan tidak mencerminkan transparansi dan keadilan.

Namun Amir tetap menghargai keberanian Kejari Maros dalam menindak pelaku korupsi di wilayah kerjanya, meskipun memunculkan sejumlah tanda tanya.

“Tapi baru permulaan. Tidak mungkin korupsi senilai lebih dari saru miliar dilakukan oleh saru pejabat teknis saja. Harus diungkap siapa pejabat pengambil kebijakan yang sebenarnya di balik ini, ungkap Amir, Selasa 24 Juni 2025.

Menurut Amir jabatan teknis seperti yang diemban MT seringkali hanya melaksanakan arahan baik dari pimpinan maupun pejabat eksekutif lainnya.

“Yang menyetujui anggaran, menyusun program hingga menentukan mitra penyedia bukan hanya KPA/PPK, tetapi juga pimpinan dinas hingga pejabat eksekutif lainnya,” pungkasnya.

Diketahui, Senin, 23 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Maros menetapkan M.T. sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor R-IP4.16/Fd.1/06/2025. Tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Maros untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam belanja internet Command Center Dinas Kominfo Maros untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023, yang menggunakan sistem pengadaan elektronik (e-katalog). Total anggaran proyek ini mencapai Rp13,3 miliar, dengan rincian:

Tahun 2021: Rp3,62 miliar

Tahun 2022: Rp5,16 miliar

Tahun 2023: Rp4,54 miliar

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp1.049.469.989.

MT disebut menjabat sebagai Kasi E-Government, Sekretaris Dinas, serta merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Posisi strategis ini menjadikan M.T. sebagai pihak yang secara administratif bertanggung jawab dalam realisasi proyek. Namun, peran ganda tersebut juga menyimpan potensi konflik kepentingan dan membuka celah bagi manipulasi anggaran.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru