WARTAKATA.ID, PINRANG – Perjuangan panjang ahli waris Bupati pertama Kabupaten Pinrang dalam memperjuangkan hak keperdataan atas objek sengketa akhirnya mencapai babak penting. Tim hukum ACP Law Office di bawah pimpinan Dr. Andi Cibu Mattingara, S.H., M.H., berhasil memenangkan perkara tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kemenangan itu ditandai dengan terbitnya Putusan Kasasi Nomor 3699 K/PDT/2026 yang memenangkan pihak klien atau ahli waris yang didampingi tim hukum ACP Law Office. Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru sekaligus penegasan atas perjuangan hukum yang telah ditempuh selama kurang lebih delapan tahun sejak 2017.
Sebelumnya, perkara ini telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Pinrang. Pada Rabu, 23 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Pinrang melalui Putusan Nomor 8/2025 mengabulkan gugatan pihak ahli waris. Putusan tingkat pertama tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian perjuangan hukum sebelum perkara berlanjut hingga tingkat kasasi.
Perjalanan perkara yang cukup panjang itu tidak terlepas dari upaya ahli waris untuk memperoleh kepastian hukum atas hak yang mereka perjuangkan. Sejak dipercaya menjadi kuasa hukum pada awal 2025, Dr. Andi Cibu Mattingara bersama tim ACP Law Office melakukan pendalaman terhadap dokumen, bukti otentik, serta data historis yang berkaitan dengan objek sengketa.
Dr. Cibu menyampaikan bahwa putusan kasasi tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang dijalankan secara konsisten, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta argumentasi hukum.
“Putusan kasasi ini menjadi jawaban atas perjuangan panjang yang telah ditempuh oleh para ahli waris. Kami sejak awal meyakini bahwa perkara ini harus diperjuangkan melalui jalur hukum dengan mengedepankan bukti, fakta persidangan, dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, perkara tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan kepemilikan atau hak keperdataan, tetapi juga menyangkut upaya memperoleh kepastian hukum atas hak-hak ahli waris yang selama bertahun-tahun diperjuangkan.
“Ini merupakan kemenangan bagi klien kami setelah melalui proses yang panjang. Kami berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi akhir dari ketidakpastian yang selama ini dihadapi keluarga ahli waris,” tegas pendiri ACP Law Office tersebut.
Kemenangan di tingkat kasasi itu disambut penuh syukur oleh pihak ahli waris. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Dr. Andi Cibu Mattingara dan seluruh tim hukum ACP Law Office yang dinilai konsisten mendampingi serta memperjuangkan kepentingan mereka hingga proses hukum mencapai tahap kasasi.
Perjuangan tersebut juga merupakan hasil kerja kolektif seluruh anggota tim hukum ACP Law Office. Soliditas, ketekunan, dan koordinasi tim menjadi bagian penting dalam mengawal perkara sejak proses pendampingan hingga diperolehnya putusan kasasi.
“Terima kasih kepada seluruh tim hukum ACP Law Office yang telah bekerja dengan baik, konsisten, dan tidak pernah berhenti mengawal perkara ini. Perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil,” demikian apresiasi yang disampaikan pihak ahli waris.
Dengan keluarnya Putusan Kasasi Nomor 3699 K/PDT/2026, ACP Law Office menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum secara profesional dan berintegritas, serta memperjuangkan hak-hak klien melalui mekanisme hukum yan berlaku. [*]













