Meski Dianggap Tak Berizin Hingga Temuan Pekerja di Bawah Umur, Aktivitas Layaknya THM di KIMA Square Terus Berjalan

WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Aktivitas sejumlah tempat usaha di kawasan KIMA Square, Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan. Tempat usaha yang disebut-sebut mengantongi izin kafe atau restoran itu diduga menjalankan aktivitas layaknya tempat hiburan malam (THM), mulai dari karaoke, penggunaan disk jockey (DJ), penyediaan LC hingga minuman beralkohol dan jam operasional melewati batas ketentuan.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelaku usaha di kawasan itu. Terlebih, sejumlah temuan pelanggaran disebut telah terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), bersama pihak terkait.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Dalam forum tersebut, para pelaku usaha diminta segera melengkapi perizinan sesuai dengan jenis dan aktivitas usaha yang dijalankan.

RTQ menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu satu bulan sejak RDP digelar bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan perizinan. Jika batas waktu tersebut tidak dipatuhi, DPRD akan merekomendasikan penindakan kepada instansi berwenang.

“Kami memberikan waktu selama satu bulan sejak RDP digelar untuk melengkapi izin-izin sesuai kegiatan usahanya. Jika dalam waktu itu masih saja bandel, maka kami akan merekomendasikan ke instansi melakukan penindakan,” tegas RTQ, Rabu (28/10/2026).

Namun, persoalan di KIMA Square tidak hanya berkaitan dengan kesesuaian izin usaha. RTQ juga mengungkapkan adanya temuan pekerja yang diduga masih berusia di bawah umur saat sidak berlangsung. Selain itu, sejumlah tempat usaha disebut memiliki izin yang telah berakhir masa berlakunya maupun izin yang tidak sesuai dengan aktivitas di lapangan.

Temuan pekerja di bawah umur tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak. Jika dugaan itu terbukti, pihak terkait perlu menelusuri bentuk pekerjaan, usia pekerja, serta kondisi yang melatarbelakangi keterlibatan mereka untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum.

RTQ meminta Pemerintah Kota Makassar memperketat pengawasan melalui perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Satpol PP, serta pemerintah kecamatan. Legislator PPP itu berharap pengawasan tidak berhenti pada sidak dan rapat, tetapi diikuti tindakan konkret apabila ditemukan pelanggaran.

“Dalam sidak yang kami lakukan ditemukan ada anak di bawah umur yang dipekerjakan, termasuk juga izin-izin tempat usaha di sana itu. Kebanyakan izin usahanya sudah berakhir dan izinnya tidak sesuai dengan aktivitasnya,” ungkap RTQ.

Sementara Camat Biringkanaya, Maharuddin, juga mengakui adanya persoalan terkait aktivitas sejumlah tempat usaha di KIMA Square. Menurutnya, terdapat usaha yang secara perizinan tercatat sebagai restoran, tetapi dalam praktiknya menyediakan hiburan karaoke, LC, hingga minuman beralkohol.

“Banyak tempat usaha di sana itu izinnya seperti restoran, tetapi mereka berkegiatan menyediakan tempat hiburan seperti karaoke, sediakan LC, dan minol juga ada. Ini yang semakin diperketat pengawasannya,” tegas Maharuddin.

Olehnya Maharuddin memastikan pemerintah kecamatan akan terus melakukan pengawasan dan tidak akan memberikan rekomendasi untuk perizinan kegiatan usaha yang masuk kategori diskotek, pub, klub, maupun jenis tempat hiburan lainnya. Jika ditemukan pelanggaran. Pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan personel BKO Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan.

“Setiap saat kami pasti turun melakukan pengawasan. Kalau memang ditemukan masih ada yang main-main, kami gerakkan BKO Satpol PP melakukan penindakan tegas,” tambahnya.

Meski demikian, publik kini menunggu tindak lanjut atas tenggat waktu yang diberikan kepada pelaku usaha. Penyesuaian perizinan, pemeriksaan dugaan pekerja di bawah umur, serta penertiban aktivitas yang tidak sesuai dengan izin menjadi sejumlah persoalan yang perlu dituntaskan oleh pemerintah daerah.

Kepastian mengenai status perizinan masing-masing usaha, hasil pemeriksaan instansi terkait, dan langkah penindakan setelah tenggat waktu berakhir akan menjadi tolok ukur keseriusan pengawasan di KIMA Square. Hingga persoalan tersebut dituntaskan, transparansi pemerintah dan kepatuhan pelaku usaha menjadi hal penting agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Papa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *