Parah! Cuma Modal Surat Pernyataan, BKAD Maros Klaim Tanah Warga Sebagai Aset Pemerintah

WARTAKATA.ID, MAROS – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maros mengklaim tanah dan bangunan eks Terminal Maros sebagai aset pemerintah.

Padahal, lahan eks Terminal Maros tersebut merupakan pemilik sah CV Arjuna yang memiliki bukti kepemilikan mulai dari Rincik hingga Letter C.

Selain bukti itu, ahli waris tanah tersebut juga memiliki bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan tiap tahunnya.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Maros hanya memiliki bukti berupa surat pernyataan aset yang di tandatangani oleh Kepala BKAD Maros Samsophyan.

“Akan didaftarkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Maros setelah di terbitkannya sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kabupaten Maros,” bunyi surat pernyataan aset dari Kepala BKAD Samsophyan.

Hingga saat ini, BKAD Maros masih terus mengklaim bahwa tanah dan bangunan eks Terminal itu adalah aset Pemkab maros meski telah terbantahkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dari hasil RDP bersama Komisi II DPRD Maros memutuskan bahwa tanah dan bangunan eks Terminal Maros tidak masuk dalam aset pemerintah.

Hal itu diperkuat oleh pernyataan Pemkab Maros diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah yang menyatakan bahwa Fron Toko Terminal Angkutan Maros tidak termasuk dalam aset Pemkab Maros.

Lurah Alliritengae Tolak Bertanda Tangan

Bermodalkan surat pernyataan aset dari BKAD Maros, Lurah Alliritengae Sofyan menolak menandatangani dokumen pengurusan pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros.

Meski pemilik lahan 5900 M2 itu telah memperlihatkan bukti kepemilikan dan dokumen lainnya, Sofyan selaku Kepala Pemerintahan di Kelurahan Alliritengae menolak bertanda tangan.

Selain surat pernyataan aset dari BKAD, Sofyan juga beralasan menolak menandatangani dokumen pengajuan sertifikat CV Arjuna atas perintah Bupati Maros, Chaidir Syam.

Namun yang mengherankan, Bupati Maros malah membatah tuduhan Sopyan, bahkan Chaidir Syam merasa heran kenapa Lurah Alliritengae Sofyan tidak mau bertandatangan.

BPN Maros Tunggu Kelengkapan Dokumen CV Arjuna.

CV Arjuna telah berkoordinasi dengan pihak BPN Maros terkait pengajuan penerbitan sertifikat tanah eks Terminal Maros.

Semua dokumen dinyatakan lengkap, hanya saja dalam form pengajuan sertifkat ke BPN itu membutuhkan tandatangan Lurah Alliritengae yang saat ini dijabat oleh Sofyan.

Hingga saat ini pengajuan sertifikat eks Terminal Maros oleh CV Arjuna ke BPN terhambat dikarenakan belum adanya tandatangan dari pihak Kelurahan Alliritengae.

Saat di konfirmasi melalui WhatsApp Kepala BKAD Maros, Samsophyan belum merespon. Begitu juga Lurah Alliritengae, Sofyan yang enggan menjawab pertanyaan wartawan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *