WARTAKATA.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna penandatanganan nota persetujuan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Jumat (22/8/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani.
Dalam kesempatan itu, DPRD Makassar secara resmi menyetujui rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Wali Kota Makassar pada 31 Juli 2025.
Penyusunan perubahan tersebut memuat arah kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta menyesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menjelaskan bahwa pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan secara komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan regulasi, kondisi daerah, hasil musrenbang, serta aspirasi masyarakat.
“Rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 telah melalui koreksi dan penyempurnaan sehingga disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah,” ujar Ray.
Beberapa usulan tambahan anggaran dalam perubahan ini di antaranya menyangkut penunjang program ketertiban umum melalui Satpol PP, peningkatan infrastruktur teknologi informasi di Dinas Komunikasi dan Informatika, penguatan sistem administrasi kependudukan, hingga dukungan untuk kebersihan kota melalui pengadaan armada pengangkut sampah.
Selain itu, terdapat pula penambahan alokasi anggaran di sektor pendidikan, pelatihan pegawai, program ketahanan pangan, serta dukungan terhadap UMKM sebagai bagian dari program prioritas nasional.
Dengan disepakatinya nota persetujuan ini, DPRD berharap Pemerintah Kota Makassar dapat segera menindaklanjuti implementasi anggaran sesuai program prioritas. “Kami mendorong agar seluruh program yang direncanakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambah Ray.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025 ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Kota Makassar dalam menyusun rencana kerja anggaran perangkat daerah.
Khususnya untuk mendukung pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.