WARTAKATA.ID, MAKASSAR — Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, H. Ismail, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman.
Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat angkatan ke-9, yang digelar di Hotel Maleo, Jalan Pelita, Kamis (28/8/25).
Kegiatan yang dihadiri oleh para tokoh masyarakat,serta aparat kelurahan Rappokalling , bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya penerapan perda demi terciptanya lingkungan kota yang tertib dan harmonis.

Dalam sambutannya, H. Ismail menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2021 menjadi payung hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keteraturan sosial.
“Ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab aparat. Ini adalah kewajiban bersama agar Makassar menjadi kota yang aman dan beradab,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk memastikan setiap perda yang telah disahkan tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan benar-benar dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.
“Sosialisasi ini penting agar warga tahu hak dan kewajiban mereka. Ketika semua paham aturan, maka kehidupan kota akan jauh lebih tertib,” ujarnya.
H. Ismail juga menyoroti beberapa aspek penting yang diatur dalam perda, seperti larangan berjualan di trotoar dan taman kota, menjaga kebersihan lingkungan, serta menghindari tindakan yang mengganggu ketenteraman umum.
Ia berharap masyarakat melihat aturan ini sebagai panduan bersama dalam membangun budaya tertib dan gotong royong di lingkungan masing-masing.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi sesi dialog interaktif, di mana peserta menyampaikan berbagai persoalan ketertiban yang masih kerap terjadi di tingkat kelurahan, mulai dari kebersihan, penggunaan fasilitas umum, hingga aktivitas ekonomi di ruang publik.
H. Ismail menegaskan bahwa masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dan pemerintah kota.
“Kami ingin penegakan perda dilakukan dengan pendekatan humanis dan edukatif. Tujuannya bukan menakut-nakuti warga, tapi menumbuhkan kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Rappokalling, Ismail, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengajak masyarakat di wilayahnya untuk menjadikan isi perda ini sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
“Menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan harus dimulai dari rumah sendiri. Kalau keluarga kita tertib dan lingkungan bersih, maka kota juga akan terasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter disiplin dan peduli terhadap lingkungan.
“Kita semua punya tanggung jawab moral untuk menanamkan nilai-nilai ketertiban kepada anak-anak kita sejak dini. Dari rumah yang tertib, lahir warga kota yang tertib,” pungkasnya.












