WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rezeki Nur melaporkan oknum wartawan media online ke Polrestabes Makassar, Senin 11 Mei 2026.
Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran Rezeki Nur merasa dicemarkan nama baiknya melalui berita di media online Kompas SBS dengan judul Sang Wakil Rakyat Tega Tumbalkan Modal Usaha Rakyat Kecil Demi Cuci Tangan Dosa Suami.
Kuasa Hukum Rezeki Nur, Asrul Arifuddin mengaku selain pencemaran nama baik oknum wartawan berinisial HI itu juga dilaporkan dengan pasal berlapis.
“Intinya bahwa Bu Dewan merasa sangat dirugikan dan diduga merasa di intimidasi dengan pemberitaan. Bahkan perilaku oknum wartawan itu mendatangi rumah ibu Rezki dengan membawa banyak orang,” ucap Asrul.
Menurut Asrul, kedatangan sejumlah orang kerumah kliennya sempat menimbulkan keresahan. Bahkan kata dia, Rezeki Nur sempat kebingungan dengan identitas pihak yang datang sambil menggedor gedor pintu.
“Sempat juga bingung, apakah penagih utang, atau wartawan, atau penagih utang mengaku wartawan, atau wartawan sekaligus penagih utang,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut telah melampaui batas etika jurnalistik dan mengganggu kenyamanan serta keamanan kliennya.
Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, dugaan intimidasi, dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan pengancaman. Selanjutnya kita serahkan semua ke pihak Kepolisian,” tuturnya
Rezeki Nur Keberatan
Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rezeki Nur, membantah keras tudingan yang dimuat dalam pemberitaan media online Kompas SBS berjudul “Sang Wakil Rakyat Tega Tumbalkan Modal Usaha Rakyat Kecil Demi Cuci Tangan Dosa Suami” yang terbit pada 11 Mei 2026.
Rezeki Nur menilai judul maupun isi pemberitaan tersebut merupakan fitnah keji yang telah menggiring opini publik seolah dirinya terlibat langsung dalam persoalan utang piutang terkait PSSI Makassar.
Menurutnya, pemberitaan itu menimbulkan kesan bahwa dirinya menjadi pihak utama dalam konflik tersebut, padahal ia mengaku sama sekali tidak pernah terlibat dalam transaksi maupun hubungan hukum sebagaimana yang diberitakan.
“Judul dan isi berita telah membentuk opini publik yang menyesatkan, tendensius dan tidak proporsional karena telah menggambarkan saya adalah pihak utama yang sedang berkonflik atas persoalan utang piutang tersebut. Keseluruhan judul dan isi pemberitaan itu tidak benar,” tegas Rezeki Nur.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar itu juga menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam transaksi bantuan pinjaman dana kegiatan maupun perjanjian apa pun yang berkaitan dengan persoalan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.
Rezeki menyebut seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar fakta dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai wakil rakyat.
“Atas pemberitaan tersebut, saya merasa dirugikan secara pribadi maupun sebagai anggota DPRD. Saya tidak pernah menjadi pihak dalam transaksi ataupun hubungan hukum terkait persoalan itu,” ujarnya.
Rezeki Nur berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh dan meminta semua pihak menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(*)













