WARTAKATA.ID, BARRU ā Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin melalui Program Kemitraan Masyarakat (PPMU-PK-M) Tahun 2025 menggelar kegiatan Diseminasi Hukum di Kabupaten Barru.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pakar Hukum Bisnis (Persaingan Usaha) UNHAS, Dr. Muhammad Aswan, S.H., M.Kn., bersama tim, dengan sasaran para penggiat ekonomi pemula dan kelompok UMKM setempat.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi terkait risiko bisnis dan pola penyelesaiannya, khususnya bagi pengusaha pemula yang sedang merintis usaha. Dr. Aswan menekankan bahwa masyarakat ekonomi produktif kategori pemula memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tanpa pemahaman yang cukup mengenai risiko bisnis, banyak usaha yang terpaksa gulung tikar dalam waktu singkat.
āRisiko bisnis adalah bagian tak terpisahkan dari dunia usaha. Mulai dari persoalan legalitas, keuangan, pemasaran, hingga potensi sengketa hukum, semuanya perlu diantisipasi. Pemahaman yang baik dan mitigasi yang tepat akan membantu UMKM bertahan dan berkembang,ā ujar Dr. Aswan.
Hasil observasi menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha di Barru belum sepenuhnya memahami kategori bisnis yang mereka jalankan maupun persyaratan administratif untuk mendirikan usaha atau mendaftar sebagai UMKM. Kondisi ini meningkatkan potensi terjadinya sengketa keperdataan, termasuk persoalan merek dan hak cipta.
Hak cipta, kata Dr. Aswan, merupakan hak eksklusif pencipta yang berlaku otomatis setelah sebuah karya diwujudkan, tanpa perlu melalui pendaftaran, meskipun tetap tunduk pada ketentuan perundang-undangan. Selain itu, aspek legalisasi usaha dan pemenuhan izin khusus, terutama untuk produk makanan dan minuman, menjadi perhatian penting dalam pendampingan ini.
Melalui tema Diseminasi Sengketa Keperdataan: Risiko Bisnis dan Pola Penyelesaiannya, Tim PPMU-PK UNHAS memberikan penyuluhan hukum yang mencakup penyelesaian sengketa secara litigasi maupun non-litigasi. Program ini sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 8, yaitu Decent Work and Economic Growth, yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung pada JuliāAgustus 2025 ini melalui empat tahapan: observasi dan analisis situasi mitra, penyuluhan hukum, manajemen solusi, serta evaluasi dan kesiapan legalisasi usaha. Seluruh tahapan mendapat sambutan antusias dari peserta.
Hasil akhir menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM Barru siap melengkapi legalitas usaha demi menghindari risiko hukum di masa mendatang. Pemerintah Daerah Kabupaten Barru pun menyatakan dukungan penuh terhadap semangat para pelaku UMKM.
Menutup kegiatan, Dr. Muhammad Aswan berharap terjalin sinergi positif antara UMKM Barru dan pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, dalam proses pengurusan legalisasi usaha. āDengan sinergi yang kuat, kita dapat membangun ekosistem usaha yang berdaya saing, aman secara hukum, dan berkelanjutan,ā pungkasnya.