WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Makassar, sejak dulu menyimpan cerita tersendiri. Di tengah membumbungnya tumpukan sampah, kawasan ini pernah menjadi tempat manusia dan sapi sama-sama mencari “makan”.
Puluhan ekor sapi terlihat berkeliaran di antara tumpukan sampah, mencari sisa makanan yang masih dapat dikonsumsi. Di lokasi yang sama, para pemulung juga sibuk membongkar dan memilah sampah untuk mendapatkan barang-barang yang memiliki nilai jual.
Pemandangan sapi dan manusia yang seolah berbagi ruang untuk mencari penghidupan tersebut menjadi gambaran lama kawasan TPA Tamangapa.
Namun sejak di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika, pemandangan itu mulai berubah.
Pemerintah Kota Makassar mulai melakukan penataan terhadap keberadaan ternak sapi yang selama ini berkeliaran di kawasan TPA tersebut.
Sejumlah sapi kini ditempatkan di area penangkaran sementara atau ranch yang disiapkan di kawasan TPA Tamangapa. Penataan ini dilakukan agar sapi tidak lagi berkeliaran di area tumpukan sampah dan mengonsumsi sampah campuran yang berpotensi membahayakan kesehatan ternak.
Menariknya, penataan tersebut tidak hanya memindahkan sapi dari tumpukan sampah. Pemerintah Kota Makassar juga mulai membangun pola pemanfaatan sampah organik sebagai sumber pakan ternak.
Dengan konsep tersebut, sampah organik yang sebelumnya berakhir di TPA kini dipilah dari sumbernya, khususnya dari pasar-pasar yang dikelola Perumda Pasar Makassar Raya, untuk kemudian dimanfaatkan sebagai pakan sapi.
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, mengatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil bagian dalam penyediaan sampah organik yang telah dipilah dari sejumlah pasar.
Sampah tersebut selanjutnya dikumpulkan dan dibawa ke kawasan peternakan sapi di TPA Tamangapa.
“Ada semacam kandang khusus untuk sapi di TPA. Pakannya itu dari pasar,” ujar Ali, Jumat (18/9/2026).
Saat ini, sumber sampah organik tersebut berasal dari sekitar 14 pasar yang dikelola Perumda Pasar Makassar Raya.
Ali mengungkapkan, sebelumnya volume sampah organik yang berhasil dikumpulkan untuk dimanfaatkan hanya berkisar 3 hingga 4 ton per hari.
Namun, setelah mendapat dukungan dari pihak kecamatan, jumlahnya meningkat signifikan hingga mendekati 31 ton per hari.
Peningkatan tersebut dilakukan melalui kolaborasi Perumda Pasar dan pemerintah kecamatan dalam mengumpulkan serta mengarahkan sampah organik agar tidak berakhir sebagai sampah residu di TPA.
Jumlah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak yang kini mencapai ratusan hingga ribuan ekor.
Dengan asumsi kebutuhan pakan sekitar 20 kilogram per ekor setiap hari, kebutuhan pakan ternak dapat mencapai sekitar 30 ton per hari.
“Kalau ratusan sapi, dan satu sapi paling banyak mengonsumsi sekitar 20 kilogram. Alhamdulillah semua sudah ter-cover, terpenuhi,” jelas Ali.
Ia menegaskan, sampah yang dimanfaatkan untuk pakan ternak bukanlah sampah campuran yang diambil dari tumpukan TPA, melainkan sampah organik yang telah dipilah sejak dari sumbernya.
Menurut Ali, pemilahan harus dibarengi dengan pengelolaan. Sebab, sampah organik yang tidak dikelola tetap akan menjadi beban bagi sistem persampahan kota.
“Yang penting itu sebetulnya setelah pemilahan adalah pengelolaan. Salah satu yang harus dikelola itu adalah organik,” katanya.
Ali menyebutkan, pengelolaan sampah organik di lingkungan pasar saat ini telah mencapai 100 persen. Capaian tersebut, kata dia, bahkan melampaui target minimal pengelolaan sampah organik yang ditetapkan DLH.
Jika sebelumnya sampah organik diolah melalui biopori, teba maupun komposter, kini sebagian besar sampah organik dari pasar diarahkan untuk mendukung pengelolaan peternakan sapi di kawasan TPA Tamangapa.
“Sekarang ini hampir tidak pernah kami membuang lagi ke area-area seperti komposter atau teba. Semua organik kami bawa ke tempat peternakan sapi yang ada di TPA Tamangapa,” ujarnya.
Untuk mendukung proses tersebut, Perumda Pasar Makassar Raya juga telah memiliki armada pengangkutan yang diperoleh melalui dukungan DLH dan Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar.
Penataan ini sekaligus diharapkan menciptakan batas yang lebih jelas antara kawasan peternakan dengan area pengelolaan sampah residu.
Dengan begitu, sapi tidak lagi harus berkeliaran di antara tumpukan sampah untuk mencari makanan. Di sisi lain, manusia yang bekerja sebagai pemulung juga tidak lagi berbagi ruang dengan ternak dalam kondisi yang sama seperti sebelumnya.
Konsep tersebut mengubah pola lama di TPA Tamangapa: sampah organik tidak lagi sekadar menjadi limbah, tetapi dipilah dan dimanfaatkan kembali sebagai bagian dari sistem peternakan.
Sementara itu, kawasan TPA dapat lebih diarahkan untuk menangani sampah residu yang memang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
“Konsep ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar mengubah pola pengelolaan sampah di TPA Tamangapa, dengan pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan,” tukasnya. (*)







