WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Transparansi pemilihan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulawesi Selatan periode 2026–2030 mulai menjadi sorotan. Menjelang Kongres Biasa Pemilihan Ketua yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Aryaduta Makassar pada 28 Oktober 2026, keterbukaan informasi mengenai klub dan asosiasi yang memiliki hak suara (voters) justru belum memberikan kejelasan kepada publik.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keterbukaan proses pemilihan di tubuh organisasi sepak bola Sulawesi Selatan. Jika jumlah pemilik suara telah ditetapkan sebanyak 46, mengapa daftar nama klub dan asosiasi yang berhak menentukan ketua baru belum dapat dipastikan secara terbuka?
Kejelasan daftar voters menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan terhadap proses pemilihan. Apalagi, aturan pencalonan Ketua Asprov PSSI Sulsel mensyaratkan dukungan minimal tujuh klub bagi calon yang ingin maju. Dalam situasi seperti ini, keterbukaan mengenai siapa yang memiliki hak suara bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dari jaminan kesetaraan dan integritas kompetisi antarkandidat.
Ketua Komite Pemilihan Ketua PSSI Sulsel, Maqbul Halim, saat dikonfirmasi mengenai klub-klub yang memiliki hak suara, mengaku belum memegang dokumen terkait. Ia juga menyebut proses kerjanya belum dimulai karena tahapan sidang pemilihan belum berlangsung.
“Saya belum pegang dokumen. Saya belum bekerja karena sidang pemilihan belum dimulai,” ujar Maqbul melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (19/10/2026).
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai kesiapan administrasi dan mekanisme penyampaian informasi kepada publik menjelang kongres yang semakin dekat. Apabila komite pemilihan belum mengantongi dokumen daftar pemilik suara, lalu pihak mana yang saat ini bertanggung jawab memastikan data tersebut tersedia, terverifikasi, dan dapat dijelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan?
Konfirmasi juga dilakukan kepada Sekretaris Umum Asprov PSSI Sulawesi Selatan, Ahmadi Djafri. Namun, hingga berita ini disusun, Ahmadi belum memberikan tanggapan atas pertanyaan mengenai daftar klub yang memiliki hak suara. Padahal, sebelumnya ia telah menyampaikan informasi mengenai jumlah keseluruhan pemilik suara dalam kongres tersebut.
“Voters-nya 46, PSSI kabupaten/kota dan klub. Kalau pendaftarannya dari tanggal 17 sampai 21 Oktober ini,” kata Ahmadi melalui pesan WhatsApp, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, kongres pemilihan Ketua Asprov PSSI Sulsel diikuti 46 pemilik suara yang terdiri atas 24 asosiasi PSSI kabupaten/kota serta perwakilan klub. Namun, rincian nama klub dan asosiasi yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilik suara masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keraguan di tengah komunitas sepak bola.
Keterbukaan daftar voters semestinya menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas kongres. Publik, klub peserta, dan para kandidat berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar penetapan pemilik suara, mekanisme verifikasi, serta tahapan yang harus dilalui sebelum hak suara digunakan. Tanpa kejelasan tersebut, pertanyaan mengenai transparansi akan terus membayangi proses pemilihan, sekalipun belum ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Pihak Asprov PSSI Sulsel dan komite pemilihan kini perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Apakah daftar 46 voters sudah final? Kapan nama-nama pemilik suara akan diumumkan? Bagaimana masyarakat dan para kandidat dapat memastikan bahwa seluruh pemilik suara telah memenuhi persyaratan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab sebelum kongres berlangsung. Sebab, pemilihan ketua bukan hanya tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak, melainkan juga tentang bagaimana proses tersebut diselenggarakan. Transparansi sejak awal menjadi salah satu fondasi untuk memastikan pemimpin yang terpilih memperoleh legitimasi dan kepercayaan dari insan sepak bola Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Asprov PSSI Sulsel, komite pemilihan, serta pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan dan keterbukaan daftar pemilik suara. (Papa)







