WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan sebanyak 39 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari Lapas Kelas I Makassar ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (17/7/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil asesmen untuk menyesuaikan pola pembinaan dan pengamanan sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana. Sebanyak 39 narapidana yang dipindahkan berasal dari berbagai macam kasus pidana dengan kategori risiko tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan pemindahan narapidana risiko tinggi merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan proses pembinaan dilaksanakan sesuai dengan tingkat risiko setiap narapidana.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan. Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” ujar Mulyadi, Senin (20/7/2026).
Mulyadi menegaskan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan berkomitmen menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kejahatan yang berasal maupun dikendalikan dari dalam Lapas dan Rutan. Menurutnya, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika, penggunaan telepon genggam ilegal, penipuan daring, pungutan liar, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat mencederai integritas pemasyarakatan.
“Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dan profesionalisme seluruh petugas. Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang dikendalikan dari dalam Lapas. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas,” tambahnya.
Seluruh proses pemindahan mendapat pengawalan Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas, personel Brimob, serta petugas Lapas Kelas I Makassar guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan lancar.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Gumilar Budirahayu, mengatakan pemindahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, atau terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penempatan narapidana harus disesuaikan dengan tingkat risikonya agar proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif.
“Bagi narapidana kategori high risk, pembinaan akan lebih optimal apabila dilaksanakan di satuan kerja yang memiliki sistem pengamanan dan program pembinaan khusus seperti di Nusakambangan,” pungkasnya.
(*)







