Tak Cukup Pembinaan! FARD Makassar Ancam Aksi Jika Dugaan Pelanggaran di KIMA Square Terus Dibiarkan Tanpa Sanksi

WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Makassar terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas sejumlah tempat usaha di kawasan KIMA Square, Daya Kecamatan Biringkanaya.

Dalam hal tersebut FARD menyoroti dugaan pelanggaran perizinan usaha hingga indikasi keterlibatan pekerja di bawah umur dalam aktivitas hiburan malam.

Jenderal Lapangan FARD, Fahrez, mendesak pemerintah dan instansi terkait agar tidak berhenti pada pembinaan administratif, tetapi mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

Sorotan FARD tersebut menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi A DPRD Kota Makassar dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait. Dalam rangkaian pemeriksaan itu, mencuat dugaan adanya tempat usaha yang menggunakan izin restoran, tetapi menjalankan aktivitas menyerupai tempat hiburan malam (THM).

Aktivitas yang menjadi sorotan di antaranya karaoke, keberadaan LC, penampilan disk jockey (DJ), serta penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai tempat usaha yang izinnya disebut telah kedaluwarsa dan dugaan keberadaan pekerja di bawah umur.

Fahrez menegaskan, dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas usaha hiburan malam juga merupakan persoalan serius yang harus ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi usaha, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak dan kepatuhan terhadap hukum.

Olehnya, FARD mendesak Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Apabila ditemukan anak yang dipekerjakan secara melanggar hukum atau menjadi korban eksploitasi agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain persoalan perlindungan anak, FARD juga mempersoalkan pemberian tenggat waktu satu bulan kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian perizinan. Fahrez menilai, kebijakan pembinaan tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran yang telah teridentifikasi, terutama apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Karena itu, FARD mendesak Pemerintah Kota Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan evaluasi terhadap setiap tempat usaha yang menjadi temuan pemeriksaan. Terhadap pelanggaran yang terbukti, Fahrez meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, termasuk penghentian kegiatan usaha, penyegelan, hingga pencabutan izin apabila memenuhi ketentuan hukum.

FARD juga meminta Pemkot Makassar, Camat Biringkanaya, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan serta langkah tindak lanjut pasca-sidak. Menurut Fahrez, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pengawasan tidak berhenti pada rapat dan peringatan, melainkan dilanjutkan dengan tindakan konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.

“ Kami dari FARD tidak akan tinggal diam melihat dugaan pembiaran terhadap pelanggaran izin usaha dan dugaan eksploitasi anak di KIMA Square. Jika Pemkot Makassar dan instansi berwenang tidak mengambil tindakan tegas dan hanya memberikan janji tanpa langkah nyata, FARD siap turun ke jalan untuk mengawal aspirasi rakyat demi melindungi masa depan anak bangsa,” tegas Fahrez, Kamis (29/10/2026).

FARD menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh instansi terkait menjalankan fungsi pengawasan secara transparan dan konsisten. Ia pun berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai status perizinan tempat-tempat usaha yang disorot serta hasil penelusuran atas dugaan keterlibatan pekerja di bawah umur.

Hingga seluruh dugaan tersebut diklarifikasi dan dibuktikan oleh instansi berwenang, penindakan diharapkan tetap mengedepankan prosedur hukum, perlindungan anak, serta prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Papa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *