Jangan Ada Bekingi! Tokoh Pemuda hingga Aktivis Desak THM di KIMA Square Segera Ditertibkan

WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan aktivis mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas usaha yang diduga beroperasi menyerupai tempat hiburan malam (THM) di kawasan KIMA Square, Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Mereka menilai menjamurnya aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait dinilai berpotensi membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan operasional tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tokoh pemuda yang pernah mengemban amanah sebagai Bendahara DPD KNPI Makassar, Donald Duo Cipta Napang, mendorong Pemkot Makassar segera mengambil langkah konkret, termasuk menghentikan sementara operasional tempat usaha yang terbukti tidak memiliki izin atau menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.

“Pemerintah tidak boleh lemah, harus tegas. Kalau memang belum mengantongi izin atau telah mengantongi izin, tetapi tidak sesuai dengan aktivitasnya di lapangan, maka sudah sepatutnya ditutup,” tegas Donald.

Ia juga menilai temuan dugaan pelanggaran perizinan hingga dugaan mempekerjakan anak di bawah umur yang terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Komisi A DPRD Makassar harus menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan lebih menyeluruh terhadap aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada temuan awal. Pemerintah perlu menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk terkait penjualan minuman beralkohol, kesesuaian izin usaha, serta kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional.

Donald meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata Makassar, serta pihak kecamatan dan kelurahan, memperkuat koordinasi untuk menindaklanjuti hasil sidak DPRD tersebut.

“Dalam menegakkan aturan memang harus tegas. Peredaran minuman beralkohol jelas ada aturannya, waktu operasional THM juga sudah diatur dalam perda dan perwali. Jadi, tunggu apalagi untuk bertindak? Pemkot melalui Satpol PP dan pihak kecamatan jangan berlarut-larut,” ujarnya.

Desakan serupa disampaikan Direktur Lembaga Antikorupsi (Laksus) Sulawesi Selatan, Muhammad Ansar. Ia mengingatkan jajaran Pemkot Makassar agar menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan tidak memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

“Jangankan perizinannya yang sudah tidak berlaku lagi, mengantongi izin yang tidak sesuai peruntukan atau aktivitasnya saja sudah di luar ketentuan. Jangan dibiarkan, apalagi didekingi,” tegas Ansar.

Ansar juga merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ia menyebut Pasal 33 mengatur batas waktu operasional usaha rumah bernyanyi, karaoke, klub malam, dan diskotek paling lambat pukul 02.00 WITA.

Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan jam operasional dan legalitas penjualan minuman beralkohol apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

“Kalau dalam praktiknya mereka juga beroperasi melewati batas waktu, ditambah lagi menjual minuman beralkohol tanpa legalitas, pemerintah kota jangan diam saja. Berikan tindakan tegas,” ucapnya.

Sementara itu, Jenderal Lapangan Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD) Makassar, Fahrez, menegaskan pihaknya mendesak pemerintah dan instansi berwenang tidak berhenti pada pembinaan administratif apabila ditemukan pelanggaran yang membutuhkan penindakan lebih lanjut.

Fahrez menyatakan FARD akan terus mengawal persoalan tersebut, terutama terkait dugaan pelanggaran izin usaha dan dugaan eksploitasi anak yang menjadi sorotan dalam aktivitas usaha di KIMA Square.

“Kami dari FARD tidak akan tinggal diam melihat dugaan pembiaran terhadap pelanggaran izin usaha dan dugaan eksploitasi anak di KIMA Square. Jika Pemkot Makassar dan instansi berwenang tidak mengambil tindakan tegas dan hanya memberikan janji tanpa langkah nyata, FARD siap turun ke jalan untuk mengawal aspirasi rakyat demi melindungi masa depan anak bangsa,” tegas Fahrez.

Desakan sejumlah elemen masyarakat tersebut menjadi dorongan bagi Pemkot Makassar untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di KIMA Square berjalan sesuai ketentuan. Mereka meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan apabila pelanggaran terbukti, demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap anak. (Papa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *