WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers pada Jumat (25/9/2026).
“Dalam gelar perkara, tim menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” kata Brigjen Robertus.
Merespon hal tersebut, Ketua Umum BADAK Gowa, Farid Al Fajrin, angkat bicara.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Gowa tersebut merupakan pukulan telak bagi seluruh masyarakat Gowa.
“Meskipun ini masih tahap tersangka, ini adalah pukulan telak bagi masyarakat Gowa. Bagaimana tidak, sudah berbulan-bulan kita dipertontonkan banyak polemik yang tak berkesudahan, mulai dari isu dugaan perbuatan tercela, pemberhentian pejabat eselon II, sampai pada puncaknya ditersangkakannya orang nomor satu di Kabupaten Gowa dengan dugaan kasus korupsi,” ucap Farid.
Farid berharap proses hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri berjalan sesuai dengan aturan, transparan, dan berkeadilan tanpa intervensi apapun.
Ia juga berharap dengan adanya Plt. Bupati nantinya, Kabupaten Gowa bisa segera berbenah dan keluar dari berbagai persoalan.
“Kami selaku masyarakat Gowa, berharap segala problem yang selama ini ramai dibicarakan baik di warung kopi, di sosial media mengenai pemerintah Gowa, itu bisa segera selesai. Misal seperti baru-baru ini tentang tumpukan-tumpukan sampah yang viral dan rentetan masalah yang lain-lain,”
“Gowa itu punya julukan Kabupaten Bersejarah, tapi bukan dengan membuat sejarah seperti ini. Sejarah yang kita mau adalah sejarah prestasi,” tutupnya. (*)







