WARTAKATA.ID, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menahan Sitti Husniah Talenrang, mantan Bupati Gowa, pada Senin (26/10/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Husniah menjalani pemeriksaan di ruang Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Sulsel sebelum akhirnya dibawa ke rumah tahanan Polda Sulsel.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Husniah terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. Ia kemudian digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan.
Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Penyidik juga mengembangkan penanganan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan Husniah dalam rangkaian perkara tersebut. Modus itu berkaitan dengan pengurusan izin perumahan, pembukaan gerai ritel modern, pengurusan izin bangunan, hingga permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Empat Modus Dugaan Pungli
Modus pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada dua pengembang dengan nilai masing-masing Rp100 juta dan Rp50 juta.
Penyidik menemukan bahwa Husniah diduga meminta daftar pemohon beserta hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Selanjutnya, ia diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang.
Modus kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Dalam proses tersebut, Husniah diduga mengarahkan pihak perusahaan untuk berkoordinasi dengan HA, yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Melalui HA, diduga terdapat permintaan dana dengan dalih tertentu terkait pembukaan gerai baru. Dalam informasi yang disampaikan, nilai yang disebutkan mencapai Rp850 juta, dengan permintaan Rp85 juta untuk setiap gerai.
“Dalam proses ini, saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” ucap Direktur Kortastipidkor, Roberthus Yohannes De Deo.
Modus ketiga berhubungan dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kawasan perumahan Royal Spring.
Penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Permintaan tersebut dikaitkan dengan persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura II.
Rumah yang harga awalnya Rp1,4 miliar itu disebut diperoleh dengan harga Rp420 juta. Menurut keterangan penyidik, transaksi tersebut menggunakan nama pihak lain.
Modus keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai berlangsung. Dana tersebut disebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan.
“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan,” ujarnya. (Papa).













